BREAKING NEWSNASIONALPOLITIK

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag Tegaskan Penyaluran Sesuai Syariat

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar

JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat dipastikan tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan ashnaf sebagaimana diatur dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan regulasi. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan undang-undang,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).


Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.


Thobib menjelaskan, Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.


“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).


Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi agar akuntabilitas dan tata kelolanya terjamin.

Sumber: Biro Humas

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *