Bupati Karimun: Perubahan Pola Ruang Harus Selaras dengan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah menghadiri Rapat Usulan Perubahan Pola Ruang Kabupaten Karimun dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau di Graha Kepri, Batam, Rabu (25/02/2025).
BATAM, (kepriraya.com)– Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah menghadiri Rapat Usulan Perubahan Pola Ruang Kabupaten Karimun dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau di Graha Kepri, Batam, Rabu (25/02/2025).
Rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri tersebut membahas penyesuaian pola ruang guna memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika investasi.
Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa perubahan pola ruang harus dilakukan secara terukur dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang daerah.
“Kami ingin penataan ruang di Kabupaten Karimun benar-benar mendukung percepatan pembangunan, namun tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan kabupaten dan provinsi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi maupun hambatan dalam realisasi investasi.
“Revisi RTRW ini penting untuk memastikan kawasan strategis dapat berkembang optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui pembahasan ini, Pemkab Karimun berharap revisi RTRW Kepri mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan berdaya saing. (Put)

