Residivis Bunuh Istri, Potong Jasad Korban dan Buang ke Rumah Kosong

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menunjukkan barang bukti yang di gunakan pelaku pembunuhan. Jum’at, (26/2/2026).
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Perum Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Iptu Pepen Oktavendri, S.H., menjelaskan pelaku berinisial ND (66) dan korban berinisial H (60), yang merupakan pasangan suami istri.
Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pertengkaran mulut di ruang makan memicu emosi pelaku. ND kemudian mengambil potongan kayu dari pot bunga di depan rumah dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Pelaku kembali memukul kepala dan wajah korban secara berulang.
Setelah memastikan korban meninggal dunia dengan memeriksa denyut nadi, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung plastik. Ia sempat berupaya membawa jasad menggunakan sepeda motor, namun gagal.
Pelaku kemudian menyeret jasad ke dapur, mengambil parang dan talenan, lalu memotong kedua paha korban. Potongan tubuh tersebut dibungkus terpisah. Pelaku membersihkan bercak darah sebelum menyembunyikan tubuh korban di gudang.
Potongan kaki korban dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke rumah kosong milik saudara korban di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang.
“Motif tersangka karena sakit hati. Sejak keluar dari penjara, tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami yang sah,” ujar Kapolresta.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya sepeda motor Honda Supra X BP 3015 TY, parang, potongan kayu, talenan, karung, kain sarung, pakaian korban dan pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Bintan saat hendak menyeberang ke Batam.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya di bulan Ramadan, untuk meningkatkan keimanan dan bersama-sama menjaga harkamtibmas di Kota Tanjungpinang. Informasi gangguan keamanan dapat segera dilaporkan melalui call center 110. (Jki)

