BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Gudang Sembako Diduga Tanpa Izin Ditimbun di Kota Piring, Tanjungpinag

Lori mengangkut barang komoditas pokok parkir di depan ruko untuk bongkar muat barang. F- (RJ)

TANJUNGPINANG (kepriraya.com)— Aktivitas distribusi sembako berskala besar diduga ditimbun tanpa izin resmi di kawasan Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

Gudang yang beroperasi di deretan ruko dan hunian padat penduduk itu disebut-sebut menyimpan komoditas pangan dalam jumlah besar tanpa papan nama usaha maupun kejelasan perizinan.

Pantauan di lokasi, Sabtu (28/2), dua unit ruko tertutup tampak difungsikan sebagai tempat bongkar muat.

Puluhan hingga beberap sembako berisi komoditas yang diduga bawang merah dan bahan pokok lainnya tersusun di depan ruko.

Sebagian area ditutup terpal, sementara kendaraan niaga keluar-masuk secara berkala, terutama pada malam hingga dini hari.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Kalau ada barang datang, terpal dipasang. Biasanya malam atau pagi buta. Kami tidak tahu itu gudang resmi atau tidak,” ujarnya.

Lokasi gudang berada di kawasan pemukiman dan pertokoan aktif, bukan area pergudangan resmi.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran tata ruang serta aturan distribusi dan penyimpanan bahan pangan.

Selain berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, penyimpanan dalam jumlah besar di area padat penduduk dinilai rawan resiko kebakaran dan gangguan kesehatan.

Dari dokumentasi yang dihimpun, penyimpanan karung dilakukan langsung di lantai beton tanpa alas memadai, dengan ventilasi terbatas dan penutup terpal seadanya.

Jika komoditas tersebut merupakan bahan pangan konsumsi, kondisi itu dinilai tidak memenuhi standar penyimpanan yang layak.

Sejumlah pedagang di pasar tradisional mengakui harga bawang merah dan yg lainnya dalam beberapa pekan terakhir mengalami fluktuasi.

Namun, mereka mengaku tidak mengetahui sumber pasokan dalam jumlah besar yang masuk ke wilayah tersebut.

Aktivis perlindungan konsumen mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Pemeriksaan diminta mencakup legalitas usaha perdagangan, Tanda Daftar Gudang (TDG), standar penyimpanan pangan, serta dugaan praktik penimbunan yang dapat memicu lonjakan harga di pasar.

“Jika tidak memiliki izin dan terbukti menimbun, ini bisa merugikan masyarakat luas. Pemerintah harus tegas,” kata seorang aktivis.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akhirnya angkat bicara terkait dugaan operasional gudang sembako tanpa izin di kawasan Kota Piring, Kecamatan Tanjunpinang Timur Kota Tanjunpinang.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas usaha tersebut.

Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang Rianny saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait gudang yang disebut-sebut menyimpan komoditas pangan dalam jumlah besar di kawasan ruko dan pemukiman tersebut.

“Kami akan turunkan tim untuk melakukan verifikasi. Jika benar ada aktivitas pergudangan, tentu harus dipastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang dalam skala besar wajib mengantongi perizinan yang berlaku serta memenuhi standar penyimpanan, terutama untuk komoditas pangan.

Jika ditemukan pelanggaran, Disperdagin akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan administratif.

“Kalau tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang, tentu ada sanksi. Bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemko Tanjungpinang melalui pejabat di bagian perekonomian menyatakan akan berkoordinasi lintas OPD guna memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada spekulasi yang memicu keresahan publik. Jika ada indikasi penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai aturan, akan kami tindak sesuai regulasi,” katanya.

Pemko memastikan hasil pengecekan lapangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait status perizinan lokasi tersebut. (tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *