Proyek Parit Induk Desa Sebong Lagoi Disorot Warga, Kejari Bintan Lakukan Pemeriksaan

Proyeksi parit di RT 01 Dusun I Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
BINTAN (kepriraya.com) – Pembangunan Parit Induk di RT 01 Dusun I Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Pajak Bagi Hasil (PBH) APBD Bintan Tahun Anggaran 2025 tersebut kini juga tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan setelah adanya laporan dugaan penyimpangan.
Seorang warga sekitar berinisial BB mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil pengerjaan parit yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan atau bestek. Menurutnya, pembangunan parit tersebut terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
“Pengerjaannya tidak sesuai dengan penggalian parit yang seharusnya. Hasilnya parit yang dibuat malah berliku-liku karena hanya mengikuti parit lama,” ujar BB, pada Minggu (17/1/2026). yang lalu.
Ia menilai pembangunan yang seharusnya mampu memperlancar sistem drainase dan mengantisipasi genangan air saat musim hujan justru tidak memberikan hasil maksimal.
“Harusnya parit ini dibangun dengan perencanaan yang baik agar bisa mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kenyamanan lingkungan. Tapi yang terjadi malah terkesan asal jadi,” tambahnya.
Diketahui, proyek pembangunan parit induk tersebut memiliki volume sepanjang 251 meter dengan lebar dan kedalaman masing-masing sekitar 1 meter. Proyek ini dibiayai melalui anggaran PBH sebesar Rp556.233.338 dan dikerjakan secara swakelola dengan waktu pelaksanaan 60 hari kerja.
Secara konsep, kegiatan swakelola disebut melibatkan partisipasi masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Namun, BB menilai hal tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
“Katanya melibatkan warga dan membuka lapangan kerja, tapi kenyataannya tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi muncul tidak hanya terkait besaran anggaran, tetapi juga spesifikasi pembangunan yang dinilai janggal. Bahkan disebut-sebut proyek swakelola tersebut justru dikerjakan oleh pihak kontraktor.
“Informasinya proyek swakelola tapi dibangun kontraktor, katanya dari Tanjungpinang,” ungkap salah satu sumber.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pembangunan parit induk tahun 2025 diduga berkaitan dengan proyek lain di desa tersebut, yakni pembangunan dermaga laut desa pada tahun 2023 dan 2024 yang menggunakan sumber anggaran yang sama dengan total nilai lebih dari Rp1,5 miliar.
“Informasinya yang mengerjakan tiga proyek itu kontraktor yang sama, padahal semuanya proyek swakelola,” katanya.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat desa terkait proyek-proyek tersebut.
Sementara itu, Anggun Kharisma Putra selaku Kasi Kesra Desa Sebong Lagoi yang juga menjadi Pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan parit induk tahun 2025 membenarkan bahwa pihaknya sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejari Bintan.
“Untuk drainase benar bang, kami memang sedang dalam pemeriksaan. Tapi untuk pembangunan dermaga dan soal aliran dana fee dari kontraktor, kami tidak membenarkan itu,” ujarnya singkat
.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Sebong Lagoi, Syamsul, juga membenarkan adanya pemeriksaan dari pihak kejaksaan. Ia menyebut sejak awal menjabat telah mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan desa dilakukan dengan hati-hati.
“Benar ada pemeriksaan dari jaksa. Sejak awal saya menjabat, saya sudah mengingatkan agar semua pekerjaan dilakukan dengan hati-hati, terutama pembangunan fisik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Bintan, M Rizky Harahap, juga membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan parit di Desa Sebong Lagoi.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. (zuk/aan)

