BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Gas Pol Reformasi Birokrasi! Kemenag Tanjungpinang Tancap Gas Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang menggelar pertemuan penguatan Zona Integritas yang digelar di Aula Lantai II Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Kamis (12/3/2026). F-ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Komitmen memperkuat reformasi birokrasi terus digencarkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan transparan, Kemenag Tanjungpinang menegaskan langkah serius membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan penguatan Zona Integritas yang digelar di Aula Lantai II Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas, Adi Cahyadi, yang memberikan pemaparan sekaligus berbagai masukan strategis terkait peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis integritas.


Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Zona Integritas Ali Busro, para koordinator Area I hingga Area VI, serta jajaran pegawai yang terlibat langsung dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenag Tanjungpinang.


Dalam pemaparannya, Adi Cahyadi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat bergantung pada komitmen kuat pimpinan serta konsistensi seluruh jajaran dalam menjalankan program perubahan birokrasi.


Ia menjelaskan, pembangunan ZI mengacu pada Peraturan Menteri PANRB yang menitikberatkan pada enam area perubahan, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.


“Komitmen pimpinan menjadi kunci utama. Pimpinan harus menjadi role model, mulai dari pencanangan Zona Integritas hingga memastikan setiap program berjalan melalui monitoring yang berkelanjutan,” ujar Adi.


Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban dalam dokumentasi seluruh kegiatan sebagai bukti dukung dalam penilaian WBK. Menurutnya, setiap aktivitas harus tercatat dan terdokumentasi dengan baik.


“Foto kegiatan harus sesuai dengan absensi kehadiran. Standar Operasional Prosedur (SOP) harus tersedia dan tertata rapi. Jika ada perubahan tinggal disesuaikan. Hal-hal kecil sekalipun tidak boleh diabaikan,” tegasnya.


Selain itu, Adi menekankan pentingnya menghadirkan inovasi pelayanan sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Zona Integritas. Ia mendorong setiap unit kerja membentuk tim khusus yang fokus mengembangkan inovasi layanan.


“Inovasi harus menjadi bagian dari setiap program. Layanan seperti Whistleblowing System (WBS) di website harus aktif dipantau, begitu juga dengan kotak saran, pengaduan masyarakat, hingga nomor layanan publik,” jelasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya transformasi pelayanan publik dengan memadukan layanan tatap muka dan non-tatap muka, termasuk penguatan sistem pelayanan digital yang memudahkan masyarakat.


“Harus ada fitur pelayanan online. Layanan harus cepat, mudah diakses, dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, menegaskan bahwa target meraih predikat WBK bukan sekadar mengejar penghargaan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya nyata membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.


Menurutnya, unit kerja yang ingin meraih predikat WBK harus mampu menunjukkan perubahan nyata, baik melalui kelengkapan dokumen pendukung maupun inovasi pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.


“WBK diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar indikator mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM, hingga penguatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja,” ungkap Erizal.


Ia juga menyoroti perubahan besar dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat saat ini, di mana publik semakin kritis dan aktif menilai kinerja birokrasi secara terbuka.


“Birokrasi hari ini tidak cukup hanya cepat. Pelayanan harus bersih, transparan, dan dapat dipercaya. Kita tidak bisa lagi bertahan dengan pola kerja lama,” tegasnya.


Melalui penguatan Zona Integritas ini, Kemenag Kota Tanjungpinang optimistis dapat menghadirkan layanan publik yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *