BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

DPRD Batam Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Sampah, Soroti Lonjakan 1.300 Ton per Hari

DPRD Kota saat menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (29/4/2026). f-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– DPRD Kota Batam mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (29/4/2026).


Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses masa persidangan II tahun sidang 2026, sekaligus penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III.


Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti meningkatnya timbulan sampah di Batam yang telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring pertumbuhan penduduk yang menembus 1,3 juta jiwa. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan cepat dan terukur.


Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Batam ini akan dikaji secara komprehensif, terutama terkait penguatan regulasi, peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah.


DPRD menegaskan pentingnya pembahasan yang konstruktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan, termasuk keterbatasan lahan dan kapasitas pengelolaan.


Selain itu, aspek pengawasan dan penerapan sanksi juga menjadi perhatian, guna memastikan kepatuhan semua pihak dalam menjaga lingkungan.


Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Kota Batam berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan yang tidak hanya solutif, tetapi juga berkelanjutan demi mendukung pembangunan kota yang bersih dan sehat.(Ky)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *