BREAKING NEWSHUKRIMNASIONALPOLITIK

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 Miliar, Menangis Saat Ditahan

Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 senilai Rp 242,9 miliar. Politikus tersebut tampak menangis saat digiring menuju rumah tahanan, Jumat (24/4/2026). f-Ist

MAGETAN, (kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 senilai Rp 242,9 miliar. Politikus tersebut tampak menangis saat digiring menuju rumah tahanan, Jumat (24/4/2026).


Suratno tidak sendiri. Penyidik turut menetapkan lima tersangka lain, yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.


Penetapan ini dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi sejumlah alat bukti kuat, hasil pemeriksaan terhadap 35 saksi, 788 bundel dokumen, serta 12 barang bukti elektronik.


“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman.


Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pokkir DPRD Magetan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota dewan. Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.


Oknum anggota dewan diduga mengendalikan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana. Sementara itu, kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.


“Proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan tertentu,” jelas Iman.


Saat digiring menuju mobil tahanan, Suratno yang mengenakan rompi tahanan tampak menunduk dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera, sembari meneteskan air mata.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Sumber: detiknews

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *