Dari Pulau Penyengat, AJI Tanjungpinang Serukan Perlawanan terhadap Ancaman Kebebasan Pers

AJI Tanjungpinang akan menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Balai Kelurahan Pulau Penyengat, Sabtu (9/5/2026). f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) โ Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang akan menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Balai Kelurahan Pulau Penyengat, Sabtu (9/5/2026).
Mengusung tema โSensor dan Intimidasi: Melawan Ancaman Kebebasan Pers dari Pulau Raja-Rajaโ, kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus seruan bersama untuk menjaga kemerdekaan pers di tengah meningkatnya tantangan terhadap kerja jurnalistik.
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, mengatakan Pulau Penyengat dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai sejarah penting dalam perkembangan intelektual Melayu. Pulau itu merupakan tempat lahirnya Rusydiah Klub pada akhir abad ke-19, organisasi intelektual pertama di Nusantara yang dikenal sebagai pelopor tradisi menulis dan penyebaran ilmu pengetahuan.
โAJI Tanjungpinang ingin menyambungkan semangat intelektual Penyengat dengan perjuangan kebebasan pers hari ini,โ kata Sutana, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kondisi kebebasan pers di Kepulauan Riau saat ini membutuhkan perhatian serius. Berdasarkan data advokasi AJI Indonesia, tercatat 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kepri sepanjang 2007 hingga Juli 2025.
Kasus tersebut meliputi intimidasi, ancaman, perusakan alat liputan, hingga kekerasan fisik terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, AJI juga menyoroti terbitnya SK Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak pers dan mengancam keberlangsungan media, khususnya media daerah.
โDiskusi ini bukan sekadar peringatan tahunan. Ini ruang untuk jujur melihat kondisi pers di Kepri. Ancaman terhadap jurnalis itu nyata, terdokumentasi, dan tidak boleh dianggap biasa,โ ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana, M Ismail, menjelaskan diskusi publik tersebut akan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, hingga organisasi perlindungan jurnalis.
Sekretaris Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepri, Jailani, akan memaparkan data dan analisis kekerasan terhadap jurnalis di Kepri. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta dijadwalkan membahas perlindungan hukum terhadap jurnalis dan mekanisme pengaduan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri Kurniadi akan menyampaikan perspektif pemerintah terkait SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, dan Dosen Jurnalistik FKIP UMRAH Nikolas Panama akan membahas penguatan SDM jurnalis serta relevansi warisan intelektual Penyengat bagi dunia pers saat ini.
โDiskusi ini terbuka untuk umum, bukan hanya bagi jurnalis, tetapi juga mahasiswa, pegiat literasi, dan masyarakat luas,โ ujar Ismail.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian menuju Festival Media AJI Indonesia 2026 atau Fesmed Selat Malaka yang akan digelar di Batam dan Tanjungpinang, termasuk Pulau Penyengat, pada 19โ21 September 2026.
Festival tersebut akan mengangkat tema โKemerdekaan Pers dan Keadilan HAM di Asia Tenggaraโ.
โAJI Tanjungpinang mengajak semua pihak hadir dan terlibat. Karena kebebasan pers bukan hanya urusan wartawan, tetapi urusan demokrasi dan kepentingan publik,โ tutupnya. (*)

