BATAMBREAKING NEWSHUKRIM

210 WNA Diduga Jalankan Sindikat Scamming Internasional di Batam, Imigrasi dan Polda Kepri Bergerak

Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan di Apartemen Baloi View dan satu rumah mewah di kawasan elite Batam, Selasa (6/5/2026). f-Ist

BATAM — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan praktik penipuan investasi daring jaringan internasional di Kota Batam. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan di Apartemen Baloi View dan satu rumah mewah di kawasan elite Batam, Selasa (6/5/2026).


Ratusan WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas online scamming dengan sasaran korban luar negeri, terutama Eropa dan Vietnam.


Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, para WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara Asia, yakni 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar.


“Total ada 210 orang yang kami amankan. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Hendarsam dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).


Dari jumlah tersebut, 163 orang merupakan laki-laki dan 47 perempuan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026. Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan tertutup selama hampir satu bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.


Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menyebut pola operasi para pelaku terbilang rapi dan terorganisir.


Lantai dasar apartemen dijadikan ruang operasional, lantai dua hingga empat sebagai tempat tinggal, sedangkan lantai lima digunakan sebagai pusat pengendali aktivitas digital mereka.


Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan barang elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, terdiri dari 131 komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.


“Indikasi kuat mengarah pada praktik penipuan investasi daring dengan target korban warga asing,” ujar Yuldi.


Ia menambahkan, mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan. Namun, keberadaan mereka secara massal di satu lokasi dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.


Seluruh WNA kini terancam tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dengan operasi tersebut.

sumber: inews Batam

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *