BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Peserta Seleksi BAZNAS Kepri Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Transparansi dan Dugaan Maladministrasi

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Polemik seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau periode 2026-2031 terus bergulir. Setelah sebelumnya dua orang peserta melayangkan somasi, kini peserta lainnya, Widiyono Agung Sulistiyo, menyatakan menempuh sejumlah jalur hukum dan pengawasan untuk menggugat proses seleksi yang dinilai tidak transparan serta diduga mengandung maladministrasi.

Widiyono menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan semata-mata terkait hasil seleksi, melainkan menyangkut proses yang menurutnya tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Yang kami perjuangkan adalah transparansi dan merit system. BAZNAS merupakan lembaga pengelola amanah umat sehingga proses perekrutannya harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, terdapat dua persoalan utama dalam pelaksanaan seleksi. Pertama, identitas Tim Seleksi (Timsel) yang disebut tidak diumumkan secara terbuka sejak awal proses berlangsung.

Widiyono menilai hal tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Publik berhak mengetahui siapa pihak yang diberi mandat melakukan seleksi calon pimpinan BAZNAS. Transparansi diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi,” katanya.

Persoalan kedua yang dipersoalkan adalah tidak diumumkannya hasil Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah (CAT) secara terbuka sebelum peserta mengikuti tahapan wawancara.

Menurut Widiyono, Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 18 ayat (5) dan (6) mengatur bahwa peserta yang lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau media sosial sebelum mengikuti tahap wawancara.

“Hasil CAT tidak pernah diumumkan secara terbuka. Semua peserta langsung mengikuti wawancara tanpa mengetahui hasil penilaian sebelumnya. Padahal nilai CAT menjadi dasar seleksi menuju tahapan berikutnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Widiyono bersama sejumlah peserta lainnya telah mengajukan keberatan kepada Tim Seleksi dan meminta hasil seleksi dibatalkan serta dilakukan pengulangan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Kepulauan Riau, BAZNAS RI, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui PPID, para peserta meminta dibukanya Surat Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Seleksi serta nilai hasil tes seluruh peserta yang menjadi dasar penetapan peserta yang lolos.

Widiyono berharap Tim Seleksi maupun BAZNAS RI dapat segera melakukan evaluasi terhadap proses yang berjalan sehingga persoalan ini tidak berlanjut ke ranah pengadilan.

“Kami berharap proses ini dapat diperbaiki apabila memang ditemukan tahapan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tujuannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat,” katanya.

Menanggapi berbagai keberatan yang disampaikan peserta, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kepri yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, sebelumnya sudah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi,” kata Misni.

Menurutnya, seleksi kompetensi terdiri dari tiga komponen yang merupakan satu kesatuan penilaian, yakni tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Ketiga komponen tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi peserta secara menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

“Tidak ada satu komponen pun yang secara regulasi ditetapkan sebagai satu-satunya penentu kelulusan,” ujarnya.

Misni juga menyebut bahwa proses seleksi sejak awal berada dalam pengawasan dan supervisi langsung BAZNAS RI serta Kementerian Agama RI sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur dan jauh dari intervensi pihak mana pun.

“Panitia Seleksi bersikap netral, tidak berpihak kepada siapa pun, dan senantiasa bekerja berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Meski demikian, Misni memastikan setiap keberatan yang disampaikan peserta akan ditelaah secara proporsional.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah BAZNAS sebagai lembaga pengelola amanah umat dan mengedepankan prasangka baik terhadap proses yang telah dan sedang berjalan,” pungkasnya.

Terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau sebelumnya mengonfirmasi telah menerima laporan terkait proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kepri. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah awal sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya. (Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *