BATAMBREAKING NEWSPOLRI

Curi Penutup Drainase di Batam, Pria Berinisial SF Ditangkap Polda Kepri

Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Rabu (17/6/2026). f-Ist

BATAM, (kepriraya.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial SF diamankan setelah diduga mencuri sejumlah rangka besi penutup saluran air yang menjadi bagian dari infrastruktur publik.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait hilangnya penutup drainase di lokasi tersebut.


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan tindakan pelaku tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.


“Fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari sarana umum yang digunakan masyarakat. Hilangnya penutup drainase dapat menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).


Rusak Beton, Angkut Besi dengan Becak Motor


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas. Setelah itu, besi hasil curian diangkut menggunakan becak motor menuju rumah pelaku sebelum dijual ke penampung besi tua.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


BP Batam Rugi Jutaan Rupiah


Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa aksi pelaku menyebabkan hilangnya sembilan unit penutup drainase milik BP Batam.


“Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp6,3 juta. Namun yang lebih penting, tindakan ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat karena fasilitas tersebut memiliki fungsi vital pada infrastruktur jalan,” jelasnya.


Positif Narkoba


Selain mengungkap kasus pencurian, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap pelaku menunjukkan SF positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.


Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.


Polisi Ajak Warga Jaga Fasilitas Umum
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk turut menjaga aset dan fasilitas umum yang telah dibangun demi kepentingan bersama.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui Layanan Polisi 110, aplikasi Polri Super Apps, maupun kantor polisi terdekat.


“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak,” tutup Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *