BATAMBREAKING NEWSHUKRIMPOLRI

Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono dalam keterangan pers nya . Selasa, (39/6/2026). f-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 pria dan 2 wanita.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan barang bukti yang berhasil disita meliputi 928 cartridge vape mengandung Etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, serta 816,93 gram sabu.


Menurutnya, keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Dari 10 kasus yang diungkap, terdapat dua kasus yang menonjol. Pertama, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang tersangka berinisial SLT di kawasan Sekupang, Kota Batam, dengan barang bukti 902 cartridge vape mengandung Etomidate yang diduga akan diedarkan di Batam.


Kasus kedua diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dengan menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD. Dari keduanya, polisi menyita 795 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Karimun.


Kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba.


Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Ky)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *