BATAMBREAKING NEWSPOLRI

Polda Kepri Bongkar 16 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap dan 27 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Batam, Rabu (15/7/2026). f-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 16 kasus narkotika, menangkap 17 tersangka, serta menyita lebih dari 4 kilogram sabu, ekstasi, dan 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.


Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Batam, Rabu (15/7/2026). Dari seluruh barang bukti yang diamankan, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap sejumlah jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau melalui jalur darat maupun laut.


“Dari total 16 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ujarnya.


Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Kepri, dari 17 tersangka yang diamankan, terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.


Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Polisi menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut disimpan di rumah pelaku sebelum diedarkan kepada para pembeli di kawasan permukiman.


Pengungkapan besar lainnya dilakukan di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional.


Dari tangan keduanya, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 103 gram ekstasi, serta 1.267 cartridge vape mengandung etomidate.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, kedua tersangka diperintah oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil paket narkotika menggunakan metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepri sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Provinsi Riau.


Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun berkat penyisiran yang dilakukan petugas, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali.


“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Suyono.


Sementara tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama.


Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang kerap dimanfaatkan sindikat lintas negara sebagai jalur penyelundupan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.


Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Kepri dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *