Pemko Tanjungpinang Rampungkan Harmonisasi 23 Ranperwako SOTK, Selangkah Lagi Resmi Berlaku

Rapat Harmonisasi Ranperwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026). f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin dekat menyelesaikan penataan organisasi perangkat daerah. Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah menuntaskan proses harmonisasi dan kini memasuki tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako).
Proses finalisasi tersebut dibahas dalam Rapat Harmonisasi Ranperwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026).
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, mengatakan rapat kali ini merupakan harmonisasi ketiga sekaligus menjadi tahapan terakhir terhadap seluruh Ranperwako SOTK yang disusun Pemko Tanjungpinang.
“Seluruhnya ada 23 Ranperwako SOTK yang telah melalui proses harmonisasi. InsyaAllah hasil harmonisasi ini akan diterima Pemko Tanjungpinang dalam waktu tiga atau empat hari,” ujar Augus.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap dan komprehensif. Sebelum sampai ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum, seluruh rancangan telah dibahas bersama perangkat daerah dan terlebih dahulu melalui fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap materi dalam peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan yang wajib dilalui untuk memastikan substansi peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Setelah dokumen hasil harmonisasi diterima, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan sinkronisasi akhir dengan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Tahapan tersebut menjadi langkah penutup sebelum seluruh Ranperwako resmi ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota.
Penetapan 23 Perwako SOTK ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas, fungsi, serta tata kelola pemerintahan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel, seiring dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.
Rapat harmonisasi turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Oki Wahju Budijanto, Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang Lia Adhayatni, Bagian Organisasi, tim penyusun Ranperwako, serta kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau. (Zuk)

