BINTANBREAKING NEWS

Desa Resun Raih Predikat Istimewa Desa Antikorupsi Kepri 2026, Nilainya 98,5

Bupati Lingga M. Nizar menyaksikan Desa Resun, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, meraih predikat Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Kamis, (17/9) f-Ist

LINGGA, (Kepriraya.com) – Desa Resun, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dengan tingkat predikat Istimewa.

Dalam penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang diumumkan Kamis (17/9/2026), Desa Resun memperoleh nilai 98,5.

Desa Resun sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui proses seleksi dari sejumlah desa di wilayah tersebut. Desa ini kemudian mengikuti penilaian bersama desa-desa perwakilan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Penilaian dilakukan Tim Penilai Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, bersama Tim Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta Tim Penilai Internal Kabupaten Lingga.

Proses penilaian berlangsung bertahap melalui monitoring dan evaluasi sejak Juni hingga September 2026. Penilaian akhir dilakukan langsung di lapangan dengan melihat penerapan tata kelola pemerintahan desa secara nyata.

Ada lima komponen utama yang menjadi perhatian dalam penilaian, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

Aspek lainnya meliputi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, kualitas pelayanan, keterbukaan informasi publik hingga keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan desa.

Bupati Lingga M. Nizar turut menyaksikan tim penilai melakukan peninjauan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari proses penilaian.

Atas capaian tersebut, Nizar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Resun, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat yang telah berkontribusi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Prestasi Desa Resun sebagai Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dengan predikat Istimewa merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Lingga. Nilai 98,5 menunjukkan adanya komitmen dan kerja bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas,” ujar Nizar.

Menurutnya, predikat tersebut tidak boleh hanya menjadi capaian administratif, tetapi harus menjadi pijakan untuk mempertahankan integritas dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Lingga untuk bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Keberhasilan Desa Resun menjadi Desa Antikorupsi dengan predikat Istimewa sekaligus menjadi contoh bahwa penguatan integritas, transparansi dan tata kelola pemerintahan dapat dimulai dari tingkat desa. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *