DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus pria berinisial RB (32) sebagai dugaan pelaku pembobol rumah tetangganya sendiri di Perumahan Geysha Gurindam, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Jum’at (11/11/2022).

“Dalam aksinya, pelaku mencuri dua unit laptop, termasuk tabung gas elpiji 3 kilogram milik tetangganya tersebut,”kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi pada wartawan, Senin (14/11/2022).

Dikatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berusaha menjual barang hasil curiannya tersebut, melalui media sosial (Medsos), sehingga berdasarkan laporan korban, dan penyelidikan dilakukan pihaknya berhasil menangkap pelaku.

“Penangkapan pelaku kita lakukan melalui teknik pemancingan berpura-pura sebagai pembelian barang tersebut. Lalu kita mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan warga perumahan itu juga,” ungkapnya.

Usai ditangkap, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan interogasi, dan pelaku RB mengakui telah melancarkan aksi pencurian di Perumahan Geysha Gurindam 1.

“Pelaku melancarkan aksi pertamanya pada Kamis (10/11/2022) di Perumahan Geysha. Saat itu, pemilik rumah merasa heran, lantaran tabung gas miliknya telah raib,”ungkapnya.

Kemudian, korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya, ternyata laptop jenis notebook merk HP warna biru sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta.

“Keesokan harinya, korban lainnya mendapatkan informasi dari grup whatsApp, soal adanya pencurian di Perumahan mereka,” ungkapnya.

Setelah dicek, ternyata rumah Blok A nomor 29 juga telah dibobol oleh pelaku Robby. Dalam kejadian itu, pemilik rumah kehilangan satu unit laptop merk ACER, dan satu tabung gas 3 kilogram.

“Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk ACER warna hitam, dan laptop merk HP warna biru,” tukasnya.

Atas perbuatannya, Robby terancam Pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian. Dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(**)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *