ANAMBASDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Kepri Sidik Dugaan KKN Ketua DPRD Kepulauan Anambas 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya menaikkan status perkara dugaan koupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar atau H dari penyelidikan (Lid) ketahap penyidikan (Dik)

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose dengan bidang tindak pidana khusus terkait hasil penyelidikan operasi intelijen dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas bersama penyedia barang dalam pelaksanaan kegiatan pada paket-paket pekerjaan kegiatan tahun 2020 di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar didampingi tim penyidiknya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (16/12/2022)
 

“Kami sudah melakukan mengambil keterangan sebanyak 19 orang saksi dan sudah dikumpulkan juga bukti-bukti dan bahan pendukung lainnya,” kata Lambok saat ditemui di kantornya, Jumat (16/12/2022).

Ia menuturkan, hasil kesimpulan penyelidikan disepakati penangan perkara ini diserahkan ke bidang pidana khusus.

“Kalau melihat fakta-fakta sih ada indikasi tindak pidana korupsi terkait dalam kewenagannya yang diatur Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor. Sekarang bergulir di pidana khusus untuk menelaah kasusnya,” ungkapnya

Dalam kasus itu oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas terlibat dalam pengkodisian agar penyedia tertentu yang mendapat proyeknya.

“Ada empat kegiatan, tiga di Dinas PUPR dan satu di Dinas Perhubungan. Nanti kita kembangkan juga apakah ada suap atau gratifikasi,” ujarnya.(**)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *