Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor, 7 unit Motor Curian Diamankan
BATAM (Kepriraya.com) — Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor dan penadah barang curian yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Kota Batam.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit III AKBP Robby Topan Manusiwa pada Kamis (19/1) di Mapolda Kepri.
“Dlam merilis akhir tahun kemarin kasus curanmor cukup tinggi. Inilah upaya polri untuk menjawab pertanyaan masyarakat bahwa kami jajaran Polda Kepri terutama Direktorat Kriminal Umum terus melakukan pengungkapan kasus-curanmor ini,” kata Kabid Humas Polda Kepri Harry.Golefenhardt. didampingi Dirkrimum Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit III AKBP Robby Topan Manusiwa, Kamis (19/1) di Mapolda Kepri.
Dijelaskan Harry, kejadian ini terjadi pada (31/12) alu di Ruko Hang Kasturi Batam Center, dan pihaknya baru mengamankan dua tersangka yang berinisial AW sebagai pencuri sepeda motor dan DS sebagai penampung hasil curian.
“Yang kita amankan baru 2 tersangka dari kelompok ini, 1 tersangka lagi sedang dalam pengejaran dan kabur ke daerah Palembang,” ungkap Harry.
Ia menerangkan, sebelum kejadian penangkapan, pada (16/) tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka curanmor di wilayah Kota Batam dan langsung direspon Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.
“Tim melakukan penyelidikan dimana lokasi diketahui di wilayah Bengkong. Saat di lokasi tim berhasil mengamankan tersangka AW yang merupakan tersangka curanmor di wilayah Kota Batam,” ucap Harry..
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dari tersangka AW, dan berhasil diamankan tersangka kedua yaitu DS, yang disebut-srbut sebagai penadah.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 7 unit sepeda motor dan alat bukti seperti kunci T dan kunci duplikat.
“Dalam aksinya mereka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri sepeda motor. Dan motor yang berhasil dicuri mereka sebanyak 7 unit berbagai merek,” kata Topan.
Lanjutnya, para pelaku akan menjual kendaraan hasil curian tersebut di wilayah Kota Batam.
“Hasil curian itu akan dijual secara acak, siapa saja yang mau di Kota Batam, dan dari hasil pemeriksaan sementara motif pencurian karena faktor ekonomi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, (afr)
Editor : Asfanel