Tambang Pasir Ilegal Menjamur di Bintan
BINTAN (KR) – Tambang pasir yang saat beroperasi menjamur di Kabupaten Bintan.
Hal ini menjadi pertanyaan dari salah satu aktivis Provinsi Kepri, yang mana dalam aktivitas pertambangan Ilegal tersebut sudah melangar hukum yang ada di Indonesia.
Dengan maraknya tambang pasir yang beroperasi di Kabupaten Bintan, salah satu Aktivis yang juga selaku Ketua Rumah Milenial Kepri Rimbun Purba angkat bicara.
“Dampak dari tambang pasir Ilegal itu jelas merusak hutan, merugikan negara dan jelas sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya kemarin.
Faktanya di lapangan lanjut dia, terdapat banyak truk pengangkut pasir dari Kawal dan kawasan Galang Batang.
Aktivitas penambangan pasir memang tidak dilakukan dipinggir jalan raya, sehingga tampak tidak terlihat melainkan di area dalam.
“Segala kegiatan yang berbau unsur Ilegal yang tidak resmi, seharusnya layak untuk diberi sanksi hukum dari pihak aparat Kepolisian,” jelas Rimbun Purba.
Sementara sudah diatur dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. terkait ketentuan pidana aktivitas penambangan minerba.
Dijelaskan, dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dan sanksi 5 Tahun Penjara.
Ia mengatakan, sebenarnya sanksinya pidana sudah jelas akan tetapi mengapa masih tidak ada tindakan tegas dari polres bintan ini menjadi pertanya besar kita menduga ada main mata antara polres bintan dan pemilik tambang sehingga aktivitas tambang ilegal bisa beroperasi.
“Apabila tidak ada tindakan tegas penangkapan dan penutupan tambang pasir ilegal kami akan melakukan aksi demo dan akan secara resmi bersurat ke Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo mengingat kapolri sangat responsif terhadap isu-isu yang menjadi perhatian ditengah masyarakat tutupnya,” kata Rimbun. (tim)