Tidak Ditahan, Direktur PT YBP Jalani Sidang Dugaan Kasus Tambang di Kawasan HPT dan HTR Lingga
TANJUNGPINANG (KR)- Meskipun sudah menyandang status terdakwa sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/3/2022), namun Direktur PT Yeyen Bintan Permata (PT YBP) Budi Susanto, masih bisa menghirup udara bebas alias tidak ditahan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, PT YBP Budi Susanto ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Daik Lingga atas dugaan kasus tindak pidana telah melakukan penambangan tanpa Izin Amdal di kawasan hutan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan HTR di Desa Bakong dan Tinjul, Kabupeten Lingga.
Jaksa menguraikan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Izin lingkungan. Pada rapat tersebut Bupati Lingga menegaskan PT YBP harus menghentikan aktifitas pertambangannya, sambil menunggu kelengkapan dokumen terkait perijinan PT tersebut untuk dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan terdakwa bersedia untuk menghentikan kegiatanpertambangan.
Ketika tim Polisi Kehutanan datang ke lokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan PT YBP pada 21 September 2021 dalam rangka melakukan kegiatan Operasi Penambangan Illegal Dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau, petugas masih menemukan sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pertambangan PT YBP.
Berdasarkan keterangan saksi Joko Wiyono, berdasarkan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS- II/1986 bahwa wilayah KP. PT YBP berada pada HTP dan HTR (bakau) terlebih dahulu wajib melakukan pengajuan pinjam pakai kawasan hutan ke Menteri Kehutanan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan, dan Proses pembahasan dokumen Amdal PT YBP tidak sesuai dengan prosedur.
Hal ini dapat diketahui dari Berita Acara Rapat Teknis Komisi Penilai Amdal Kabupaten Lingga Nomor : KPA/BA-TEKNIS ANDAL/I/2013/38 tanggal 29 Januari 2013 bahwa Pembahasan Amdal PT. Yeyen Bintan Permata tanpa adanya pembahasan Dokumen KA ANDAL terlebih dahulu.
Tidak ditemukan Surat Kelayakan Lingkungan terhadap Rencana kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit di Desa Bakong/ sekarang Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga yang dilakukan oleh PT YBP.
Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT YBP yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas S. Gelam – S. Marik Tua – TG. Sembilang di Dusun Tinjul Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, kerusakan tanah dan air.
Selain kerusakan hutan, aktifitas pertambangan yang dilakukan tanpa adanya kajian lingkungan maka tidak ada rencana pengelolaan lingkungannya, sehingga dampak yang timbul seperti penurunan kualitas udara akibat debu dari aktifitas pengangkutan, penurunan kualitas air permukaan akibat aktifitas pekerja tidak terkelola dengan baik.
Izin Lingkungan saat ini berubah menjadi Persetujuan Lingkungan, yang akan terbit setelah memperoleh rekomendasi Amdal dari instansi Lingkungan Hidup. Rekomendasi Amdal dapat terbit jika Dokumen Amdal telah dibahas oleh Komisi Penilai Amdal.
Artinya perusahaan wajib melakukan kajian lingkungan terhadap usaha yang akan mereka lakukan. Kajian lingkungan tersebut sangat penting sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mengelola lingkungan. Selain itu Izin Lingkungan saat ini berubah menjadi Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki sebagai syarat untuk mendapatkan izin berusaha. Kajian yang dilakukan sebelum diterbitkan izin bertujuan untuk meminimalisir dampak dari kegiatan/usaha yang akan dilakukan.
Berdasarkan keterangan saksi Ahmadi, belum adanya pengesahan Amdal terhadap PT YBP yang melakukan pertambangan di dalam kawasan Hutan Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kebupaten Lingga dan PT YBP tidak memiliki SK Kelayakan Lingkungan Hidup dengan demikian tidak memiliki Izin Lingkungan yang saat ini berubah menjadi Persetujuan Lingkungan.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. Sebagai contoh mobilisasi peralatan, pembangunan tromol, pembangunan gudang, pembangunan kolam pencucian.
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 1209/KPTS-18/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Bahan Galian Bauksit kepada PT YBP di Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Riau juga merupakan bentuk persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan kepada PT YBP.
Namun menurut saya berarti PT YBP belum dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sampai terpenuhinya kewajiban atributif yaitu mengangkat kepala tehnik tambang, persetujuan rencama kerja dan anggaran biaya tahun berjalan dari pemerintah sesuai kewenangannya dan mendapatkan perizinan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sarana penunjang dan atau lahan milik negara.
Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau belum pernah mendapatkan salinan IPPKH PT YBP dimana PT tersebut memiliki kewajiban menyampaikan salinan IPPKH kepada Pemerintah Daerah Propinsi Kepulauan Riau sebelum memulai kegiatan operasi produksi di dalam WIUP yang merupakan Kawasan Hutan.
Sesuai Pasal 136 ayat (1) Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi : Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mengingat sebagian WIUP, PT YBP berada di dalam kawasan hutan, untuk dapat melaksanakan operasi produksi pada kawasan hutan PT YBP wajib mendapatkan ijin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terhadap dakwaan ini tim pengacara terdakwa Budi Susanto menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada Selasa pekan depan.
Informasi diperoleh, sejak jadi tersangka hingga naik jadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan, Budi Susanto tidak dilakukan penahana sebagaimana layaknya tersangka ataupun terdakwa kasus tindak pidana lainnya. (tim)