ANAMBASDAERAHHUKRIM

Saksi Mengaku Tidak Pernah Terima Bantuan Dana dari FPK Anambas

TANJUNGPINANG (KR)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Natuna di Tarempa menghadirkan saksi sidang dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) APBD Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilakukan terdakwa Muhamad Ikhsan selaku Ketua FPK dan Mustafa sebagai bendahara, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (25/3/2022).

Saksi yang dihadirkan JPU Roy Huffington Harahap SH dan Bambang Wiratdanty SH tersebut yakni, Iing Sumindar selaku Sekretaris FKP juga Ketua Paguyuban Pasundan Suku dibawah naungan FPK yang terdiri dari Paguyuban Pasundan (PP) dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) . Saksi hadir secara virtual di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa

Dalam keterangan saksi menyebutkan, bahwa tujuan dibentuknya Paguyuban Pasundan untuk mempererat jalinan silaturahmi serta harmonisasi antar warga Pasundan sekaligus mengembangkan seni budaya Sunda Perantauan di Anambas.

“Pada dasarnya dana yang diperoleh dari Paguyuban Pasundan dari sumbangan anggota guna melakukan berbagai kegiatan,”ucap saksi.

Saksi juga menyebutkan, tahun 2019 Paguyuba Pasundan pernah mendapatkan bantuan dana sosial bersumber dari APBD melalui FPK sebesar Rp.32 juta yang digunakan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan festival kebangsaan di Gedung BPMS Anambas.

“Namun tahun 2020, Paguyuban Pansundan tidak pernah sama sekali menerima bantuan dana tersebut, termasuk sejumlah paguyuban lainya”ungkap saksi.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dana proposal bantuan yang diterima FPK tahun 2020 dari APBD Anambas yang diperuntukan bagi Paguyuban Pasundan, karena dinilai kurangnya transparansi.

Sekedar diketahui. kasus berawal ketika FPK melalui terdakwa Ikhsan mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui rincian rencana penggunaan belanja hibah tahap I Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq.Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp.112.500.000.

Selain itu, terdakwa juga menerima honor pengurus untuk 12 bulan senilai Rp10.750.000,-. Kemudian dana optimalisasi forum ke 7 Kecamatan Rp18.500.000 serta dana untuk kegiatan Rakor FPK-KKA 2020.

Namun dalam prakteknya, kendati dana sudah dicairkan dari APBD Kepulauan Anambas, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sementara laporan pertanggungjawaban dibuat secara palsu yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas perbuatanya, kedua terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo 18 ayat 1 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sidang perkara ini selanjutnya ditunda pada Kamis, 31 Maret 2022, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (tim)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *