12 Napi Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi Khusus Waisak
TANJUNGPINANG (kepriraya.com) –
Sebanyak 12 dari 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada perayaan Hari Raya Waisak tahun 2022, tepatnya Senin (16/5/2022)
Hal ini menjadi kebahagiaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang
Pasalnya, beberapa WBP ini selain bisa merayakan hari raya, mereka juga mendapatkan Remisi Khusus Waisak tahun 2022.
Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan pada hari Senin, 16 Mei 2022 di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Moh. Setiahadi serta di dampingi Kepala Sub Seksi Administrasi Perawatan Tahanan (Kasubsi Adper), Agus Setiawan dan diikuti oleh WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang yang beragama Budha.
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI terkait remisi khusus hari raya waisak, pembacaan surat keputusan ini dibacakan oleh Moh. Setiahadi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. Kemudian dilanjut dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada WBP.
Adapun data jumlah perolehan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 sebagai berikut, dimana WBP yang beragama Budha sebanyak 16 WBP, sementara jumlah total RK I 12 WBP dan Nihil untuk RK II.
Kegiatan dilaksanakan dengan damai, khidmat, penuh berkah dan tetap menerapkan Protokol kesehatan.Terlihat begitu sangat bahagia WBP yang menerima Remisi Waisak tahun ini.(r/asf)