Seorang Pria dan 2 Wanita di Tanjungpinang Ditangkap Kasus Narkoba
TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Seorang pria dan dua wanita ditangkap
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang karena kedapatan melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (19/5/2022).
Penangkapan bermula pada Senin (16/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A) di sebuah ruko di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring.
Di lantai dua ruko tersebut ditemukan dua orang perempuan bernama (TA) alias (TS) dan (MS).
Membawa surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sekuriti setempat.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan 4 paket sedang diduga sabu, 1 buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 paket kecil diduga sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik hitam, 2 buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis / korek api gas, 3 unit HP, dan 1 buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba,” terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang.(r/asf)