BATAMDAERAHHUKRIM

Dua Kawanan Begal di Sekupang Diringkus Polisi, Ancam Korban dengan Parang

BATAM (kepriraya.com)- Dua kawanan sindikat begal menggunakan senjata tajam (sajam) berhasil digulung tim gabungan Reskrim Polsek Sekupang dan Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan pelaku ML (30) dan IP (31).

“Dua pelaku insial YM dan RJ sedang di dalam penahanan Sat Reskrim Polresta Barelang karna terlibat kasus yang lain, yang terjadi di pinggir jalan depan Perumahan Dahlia Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang pada tanggal Rabu 04 Mei 2022, pukul 23.00 WIB lalu,” kata Yudha saat gelar konferensi pers di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH di Mapolsek Sekupang. Sabtu (21/5).

Kejadian berawal pada Rabu (4/5) pukul 19.30 WIB. Saat itu korban AR pergi menjemput korban A ke rumahnya.

Kemudian kedua korban pergi jalan-jalan di seputaran Sekupang. kemudian AR janjian bertemu dengan seseorang untuk membayar hutang pembelian akun game Mobile Legend dan menyuruh AR menemuinya di dekat SMP 25 Sekupang.

Dengan mengendarai motor Honda Beat, korban pergi menuju ke arah SMP 25.

Setelah berputa-putar di daerah SMP 25, di pinggir jalan depan Perumahan Dahlia, dan mereka duduk makan bakso bakar sambil menunggu pelaku.

“Kemudian tiba-tiba datang sebuah mobil Toyota Avanza warna putih mendekati kedua korban, dan turun sekitar 4 orang dari mobil tersebut yang mana 2 orang di antaranya memegang senjata tajam berupa parang dan pisau dan langsung mengacungkan dan menodongkannya ke arah korban,” terang Yudha.

Kemudian pelaku langsung mengambil tas dan Handphone milik A dan Handphone AR yang terletak di dalam kotak dashboard motor.

Disaat barang-barang kedua korban diambil, pelaku lainnya memiting leher AR dan seorang tersangka lagi datang memegang pisau kemudian menendang rusuk AR.

“Kemudian pelaku lain yang belakangan turun dari mobil langsung mengambil motor Beat Korban,” kata Yudha.

Tak selang beberapa lama, mendapati laporan dari korban, Sat Reskrim Polsek Sekupang bersama Polresta barelang berhasil mengamankan pelaku di seputaran Jodoh.

“Lalu dilakukan pengembangan. Kemudian didapat tersangka kedua. Sedangkan 2 pelaku insial YM dan RJ sedang di dalam penahanan SatReskrim Polresta Barelang karna terlibat kasus yang lain,” tukas Yudha.

Lebih lanjut Yuda menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas barang milik korban seperti handphone, sepeda motor dan sejumlah uang dengan mengancam korban menggunakan sajam jenis parang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(afr)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *