BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Biadap, Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

BATAM (kepriraya.com) – Biadab, seorang pria berinisial ARS (45) cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur berulang kali di perumahan Taman Asri Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, kejadian berawal diketahui pada Desember 2021 lalu saat kakak korban berada di rumah sakit mendapat cerita dari ibu.

“Yang mana ibu korban mengatakan ayah sama ibu ada masalah tentang korban yang telah diraba alat vitalnya. Ibunya berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan korban,” ucap Yudha, Selasa (31/5/2022).

Disampaikan Yudha, kemudian pada Kamis (26/5/2022) kakak korban mendapat telepon dari tantenya yang tinggal di rumah tersebut bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang.

Karena korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 kali, yakni yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali, bulan Oktober 1 kali, bulan November 1 kali dan bulan Desember 1 kali.

“Kemudian kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ayah tirinya itu, kemudian dia membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan ayah tirinya itu,” ujar Yudha.

Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.

Setelah mendapatkan keterangan serta pengakuan korban, pada Kamis (26/5/2022) unit Opsnal Polsek Sekupang mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ibu korban sedang berada di Kalimantan. Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 kali,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Yaitu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (mri/tim)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *