Proyek Drainase DAM Baloi Rp.16 M Molor, Ombudsman Kepri: Jangan Sampai Ada Persoalan Hukum
BATAM (Kepriraya.com)- Proyek pembangunan drainase DAM Baloi di Jalan Yos Sudarso, Batam senilai Rp16.585.858.000,00 mendapat sorotan dari Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.
Pasalnya proyek yang bersumber dari dana PNBP BP Batam tahun anggaran 2021-2022 itu hingga saat ini belum tuntas pengerjaannya.
Padahal sesuai kontrak, pekerjaan harus selesai pada 6 April 2022 (150 hari kalender). Namun setelah diperpanjang selama 50 hari, proyek yang dikerjakan oleh PT Fata Perdana Mandiri itu masih jauh dari finishing.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari memastikan, pihaknya akan memantau progres pekerjaan fisik pembangunan DAM Baloi tersebut.
“Meskipun ini merupakan perjanjian infrastruktur kerja antara BP Batam dengan korporasi, namun Ombudsman akan menyatukan kemajuan pekerjaan fisik tersebut agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa penyimpangan,” tegas Lagat, melalui orsan Whats App, Kamis (16/6).
Ia berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan.
“Jangan sampai ada persoalan hukum nantinya,” ucap Lagat mengingatkan.
Menurutnya, masyarakat juga berhak turut mengawasi pembangunan tersebut, karena merupakan sarana umum.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Boy Sasmita dikongirmasi terkait progres pengerjaan proyek DAM Bali itu, ia mengarahkan agar menghubungi Humas BP Batam.
“Langsung ke Humas BP Batam saja pak, nanti bisa dijawab semua di situ,” kata dia, Jumat (18/6).
Sementara itu, Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menerangkan, pihaknya memberikan perpanjangan maksimal 50 hari dengan denda 5 persen.
Ditanya seperti apa pengawasan yang dilakukan BP Batam terhadap proyek tersebut, Ariastuty menyebut pihaknya melakukan pengawasan pagi hingga sore hari.
“Pagi sore,” kata dia singkat.
Terkait molornya pengerjaan proyek untuk kedua kalinya setelah perpanjangan selama 50 hari, Ariastuty menekankan kontraktor tetap harus menyelesaikan pekerjaan itu.
“Mereka tetap harus menyelesaikannya dengan jaminan,” ujar dia.(afr)