Jaksa Tahan Fredy Yohanes Sesuai Penetapan Hakim Tipikor Tanjungpinang Terkait Kasus Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya menetapkan penahanan terhadap Fredy Yohanes (40), terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) penjualan bijih bauksit di Kabupaten Bintan 2018 hingga 2019 dalam sidang, Senin (20/6/2022)
Dalam sidang kedua dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa selama 30 hari kedepan sejak dibacakannya putusan penahanan terdakwa tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Sidang perkara ini dipimpin Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang, Risbarita SH didampingi Hakim anggota Albiferi SH MH dan Syaiful SH MH
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, bahwa keputusan penetapan penahanan terdakwa dalam kasus korupsi itu, tidak ada pengaruh dari siapapun dan telah melalui rumusan serta pertimbangan majelis hakim.
Penetapan putusan majelis hakim ini, sekaligus menganulir permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya yang sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Yohanes (40) sejak ditetapkan tersangka Korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri hingga dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang tidak dilakukan penahanan dengan berbagai alasan dan pertimbangan jaksa.
Salah satu alasannya karena adanya jaminan uang Rp.100 juta dari istri terdakwa yang dititipkan ke Kejari Tanjungpinang pada saat pelimpahan tahap dua perkara tersebut dari Kejati Kepri.
“Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa berdasarkan UU Tipikor, sedangkan Tipikor termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (Extraordinary Crimes), sehingga majelis hakim memandang perlu untuk menahan terdakwa dalam tahanan Rutan Tanjungpinang,”ujar Hakim.
Hakim juga mengatakan, penahanan terhadap terdakwa Ferdy Yohannes adalah untuk kepentingan pemeriksaan serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, Pasal 26 ayat 1 pasal 21 ayat 4 tentang hukum acara pidana serta pasal yang berkaitan dengan itu
“Menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ferdi Yohanes dalam tahanan Rutan Tanjungpinang paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai 19 Juli 2022,”tegas majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan, kemudian Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian Kerja dengan Saksi Hendra Ayeksa, selaku Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Globi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Selanjutnya Junaedi selaku Persero Komanditer CV.Swa Karya Mandiri, sekitar tahun 2018 sampai 2019 menyewa lahan milik terdakwa Ferdi Yohanes selaku bos PT. Gunung Sion yang ada di Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
“Dengan harga sewa lahan senilai US$ 1,7 Juta, bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pertambangan bauksit,”ungkap JPU
Namun pada kenyataan pertambangan bauksit itu tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku didalam pemberian rekomendasi teknis ijin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk penjualan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor :1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas perbuatannya tedakwa Ferdy Yohanes diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU tersebut. terdakwa Fredy Yohanes melalui penasehat hukumnya menyampaikan keberatan (Eksepsi) yang telah disampaikanya dalam persidangan. (Asf)