Terbukti Korupsi Dana Hibah, Bendahara FPK Anambas Divonis 2,6 Tahun Penjara
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Terdakwa Mustafa Ali selaku Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang, Senin (20/6/2022)
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mustafa Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD Anambas 2020 ke FPK sebesar Rp 176. 750.000 secara bersama – sama dengan terdakwa Muhammad Iksan selaku Ketua FPK.
Selain vonis tersebut, terdakwa Mustafa Ali juga hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan kurang serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.158.450.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 bulan penjara,”kata majelis hakim.
Dalam sidang perkara yang sama dilakukan secara virtual tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Ikhsan selaku ketua FPK selama 1 tahun 3 bulan penjara tanpa dikenakan denda maupun uang pengganti kerugian negara.
Hal ini disebabkan terdakwa Muhammad Ikhsan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.11 juta yang diambil terdakwa sebelumnya untuk keperluan keluar daerah dan uang tersebut sudah dikembalikan terdakwa.
“Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair,”ujar majelis hakim
Vonis kedua terdakwa tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna sebelumnya. Namun yang membedakan hanya berupa lamanya hukuman denda yang sedianya 50 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian negara yang sedianya 1 tahun untuk terdakwa Mustafa Ali menjadi 6 bulan.
Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara JPU dari Cabjari Natuna, Bambang SH masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, FPK melalui terdakwa M Ikhsan selaku Ketua FPK dan Mustafa Ali selaku bendahara telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui rincian rencana penggunaan belanja hibah tahap I Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq.Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp.112.500.000
Namun dalam prakteknya, kendati dana sudah dicairkan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dan laporan pertanggungJawaban dibuat secara palsu yang mengakibatkan kerugian negara.
Terdakwa M Iksan mengaku telah menggunakan dana hibah tersebut senilai Rp.11 juta untuk keperluannya di luar prosedur proposal yang diajukan sebagaimana layaknya.
Sementara Mustafa Ali dalam pengakuannya mengakui bahwa telah menggunakan dana hibah untuk FPK itu sebesar Rp.158 juta untuk keperluan pribadinya dan tanpa persetujuan M Iksan sebagai ketua FPK.

Pada kesempatan tersebut, Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap SH menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar
“Harapan kami supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah atau negara, dan kami siap untuk menindaklanjutinya,” tutup jaksa yang akrab disapa Roy dan terkenal dekat dengan sejumlah wartawan di Tanjungpinang ini.(Asf)