Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan, Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Covid-19
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan dokter Zailendra Permana, dituntut 3 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa perjara korupsi dana Covid-19 insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Bintan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/6/2022).
Dalam tuntutannya, tim JPU Fajrian Yustiardi SH dari Kejaksaan Negeri Bintan menyatakan bahwa terdakwa dr. Zailendra Permana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Hal itu sebagaimana dakwaan subsider JPU, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,”ucap JPU.
Selain tuntutan hukuman pokok tersebut, JPU juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara dari sebagian yang telah dikembalikan sebesar Rp.357.850.858,- dari total kerugian negara sebesar Rp.513.603.398,-
“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap, melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya. Namun bila harta kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi, makan akan diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara,”ujar JPU.
Sementara itu lanjut JPU, uang tunai yang telah dikembalikan oleh terdakwa senilai Rp.155 juta dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Batubara menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang mendatang.
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Risbarita Simorangkir didampingi Hakim nghota Albiferi dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi terdakwa
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa kepala Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan ini dengan dakwaan berlapis atas dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 sampai 2021 Bintan.
Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan, didakwa melakukan korupsi dengan modus melakukan mark up terhadap pembayaran dana insentif Covid-19 untuk sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah nama-nama nakes yang diusulkan untuk menerima insentif Covid-19 yang dicairkan oleh Dinas Kesehatan Bintan, tidak seluruhnya menerima.
Selain itu, terdakwa juga memasukan nama-nama nakes yang lain yang bukan penerima insentif, Kemudian melakukan penambahan waktu jam kerja dan data nama-nama nakes fiktif sebagai penerima dana.
Atas perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas masa kerja dan jumlah nakes yang menerima pembayaran insentif dana penanganan Covid-19 di Bintan itu 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 513 juta.
Jumlah kerugian negara ini lanjutnya, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Dari Rp 836 juta dana insentif Nakes yang dibayarkan dari APBD Bintan ke Puskesmas Sei Lekop 2020 sampai 2021, hanya Rp 322 juta yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Sisanya Rp.513.603.398,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa , sehingga menjadi kerugian negara Cq Kabupaten Bintan.
Jaksa juga menyebutkan, dari Rp.513 juta kerugian negara itu, dalam proses penyidikan terdakwa juga telah mengembalikan Rp 155 juta. Sementara sisanya Rp.357.850.858,- belum dikembalikan. (Asf)