DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –  Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor roda dua (curanmor). Minggu (03/07/22)

Kejadian bermula pada hari Selasa (08/02/22), sekira pukul 17.00 WIB pelapor memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan stang terkunci. 

Namun sekira pukul 03.30 WIB saat pelapor hendak keluar rumah berangkat bekerja, ia sudah tidak melihat sepeda motornya dan berusaha mencari namun tidak ketemu. 

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.8000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses selanjutnya.

Pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan terhadap tindak pidana pencurian (Curanmor) yang terjadi di sekitaran Jalan Lorong Pasar Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota, dan Polsek Tanjungpinang Timur mendatangi Polsek Bintan Utara untuk mengintrograsi salah satu tersangka Polsek tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, tersangka yang bernama (B) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 unit Honda Beat warna Biru dan 1 unit Yamaha Xeon bersama dengan (J)  alias (B).

Salah satu pelaku Curanmor yang berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapatkan informasi keberadaan (J) alias (B) sedang berada di Jalan Malang Rapat Kab. Bintan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap (J) alias (B).

“Kepada petugas, saat diinterogasi (J) alias (B) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap unit 1 unit Honda Beat warna Biru Putih dan 1 unit yamaha xeon bersama pelaku (B) yang sudah diamankan sebelumnya”, terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Pada hari Sabtu 2 Juli 2022, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Beat warna Biru Putih di daerah Kijang Kota Baret motor Kab. Bintan.

“Untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut”, jelas Awal Sya’ban (Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *