Isu akan Ada Penggusuran Tahap Dua, Puluhan Warga Kampung Tua Tembesi, Tagih Janji Walikota Batam
BATAM (Kepriraya.com)- Puluhan warga Kampung Tua Tembesi meminta kepada Pemerintah Kota Batam agar tidak ada lagi penggusuran rumah warga dampak dari pembangunan jalan bundaran Simpang Barelang
Keinginan tersebut disampaikan warga Kampung Tua Tembesi saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, Selasa (19/7).
Dalam Rapat dengar pendapat itu, warga meminta janji dari Pemko Batam yang saat itu disampaikan oleh walikota Batam M Rudi untuk merelokasi 118 rumah korban pengusuran yabg terjadi tahun 2021 lalu.
“Kami berharap tidak ada lagi penggusuran sebagaimana isu yang berkembang saat ini bahwa akan ada penggusuran tahap kedua untuk pembangunan pelebaran jalan bundaran Simpang Barelang,” kata Rudi, salah seorang warga Tembesi.
Selain itu, Rudi juga menanyakan wilayah Kampung Tua Tembesi yang awalnya 40 hektar, kini menyusut menjadi 31 hektar. Kemudian menyusut kembali menjadi 25 hektar.
Ketua Tim Kampung Tua Tembesi, Beslan Manurung menambahkan bahwa titik koordinat serta luasan Kampung Tua Tembesi sudah ditentukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dari luasan awal 40 Hektare (Ha) mengerucut menjadi 25,48 Ha.
Beslan menyebut, pengerucutan luasan lahan tersebut membuat banyak masyarakat yang sebelumnya masuk ke dalam kampung tua, menjadi berada di luar kampung tua dan terancam jika sewaktu-waktu akan ditertibkan (digusur).
“Informasi yang beredar di masyarakat bahwa akan dilakukan penggusuran. Karena itu sebelum terealisasi, saya minta pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ucap Beslan.
Sementara itu, Camat Sagulung M Hafiz menampik adanya desas-desus mengenai penggusuran itu. Ia mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dari Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Batam, Imam S Tohari jelas dikatakan untuk mendata warga yang berada di luar batas Kampung Tua, bukan untuk menggusur.
“Jadi tidak ada kalimat dilakukan penggusuran, dan soal jadwal pendataan kapan dilakukan akan diserahkan ke RT/RW setempat dan hasilnya nanti akan dikoordinasikan ke tim penyelesaian legalitas kampung tua dan akan disosialisasikan soal apa yang akan dilaksanakan oleh tim teknis,” terangnya.
Di samping itu, perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam juga mengatakan bahwa terlebih dulu akan dilakukan pendataan terhadap warga yang terdampak ROW jalan.
Hasilnya kemudian akan ditindaklanjuti untuk dicarikan solusi kepada warga yang terdampak.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam, Pebrialin berjanji akan menyampaikan hasil rapat tersebut ke bidang tertentu yang mengurusi masalah tersebut yang belum dapat hadir dalam rapat.
“Terkait dengan kebijakan, soal KSB kami akan coba konfirmasi. Tentunya hari ini kami juga perlu diskusi dengan kawan BP Batam. Terkait pertemuan ini kami akan sampaikan, beberapa asisten ada yang ke Anambas. Kita akan koordinasi dengan masukan bapak ibu sekalian,” tuturnya.
Lebih lanjut Pebrialin menyampaikan bahwa pihaknya bersama BP Batam akan berkoordinasi melakukan pengukuran, pendataan, hingga mencari solusi kepada warga terdampak ROW jalan.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyampaikan pada dasarnya masyarakat mendukung pembangunan yang ada di Kota Batam dengan catatan jika ada penggusuran, maka pemerintah wajib memberikan pemenuhan atas hak-hak masyarakat itu sendiri.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan undangan yang diberikan kepada instansi terkait tidak menghadiri rapat tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang rapat tersebut.
“Kesimpulan dari RDP ini akan ada RDP ulang minggu depan, dan kita minta supaya sebelum ada pertemuan kedua ini saya minta kepada pihak terkait, pemerintah jangan membuat hal-hal yang membuat keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam RDP itu dihadiri Ketua DPRD kota Batam, perwakilan BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, pihak Bina Marga Pemko Batam serta dari Badan Pertanahan Nasional.(afr)