Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Tujuan Lombok
BATAM (Kepriraya.com)– Pengiriman narkoba jenis sabu berhasil digagalkan, setelah diendus anjing pelacak milik Bea Cukai Batam.
Sabu tersebut akan dikirim dari Batam tujuan Lombok Barat melalui jasa pengiriman barang,
“Paket barang dilaporkan sebagai makanan. Anjing pelacak kita bernama Luigi milik tim K-9 berhasil mengendusnya, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (9/8).
Hasil pemeriksaan, lanjut Undani, paket tersebut dimasukkan dalam kaleng berisi dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 101 gram.
“Dari tulisan di paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial P kepada AG di Lombok Barat, NusaTenggara Barat,” terangnya.
Untuk kepentingan pengembangan, Bea Cukai Batam menyerahkan paket sabu tersebut kepada Polda Nusa NTB.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(afr)