Berkas Lengkap, Polda Kepri Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah di Dispora ke Kejati Kepri
BATAM (Kepriraya.com)- Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21).
Hal tersebut disampaikan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H. didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, SH saat gelar press rilis, Senin (15/8).
Reza Morandy menjelaskan selain menyataksn berkas kasus sudah P21, hari ini penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti je Kejaksaan Tinggi Kepri.
Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp6.215.000.000 ini, 5 orang tersangka telah amankan, 1 orang berstatus DPO.
“Sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan,” kata Reza.
Lebih lanjut Reza menyebut, sejauh inii terdapat enam laporan polisi (LP) dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial masing-masing, TW alias WH (44) laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta,
Selanjutnya, inisial S alias A (35) laki-laki, pekerjaan supir taksi. Inisial MS Alias SS (33) laki-laki pekerjaan (tukang ojek).
Inisial AAS (27) laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F (33) laki-laki, pekerjaan wiraswasta (pemilik bengkel).
“Peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya,” ungkap Reza.
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan yakni, uang sebesar Rp351.450.000 telah disita dari penerima hibah serta dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga.
″Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1 milyar,” terang Reza.(afr)