DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Jaksa Hadirkan 4 Saksi Sidang Korupsi di BUMD Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sebanyak 4 saksi hadir beri keterangan sidang perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha Tahun 2017-2019 senilai Rp.517 juta yang dilakukan terdakwa Dyah Widjiasih Nugraheni SE, Kepala Bagian Bendahara pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT. TMB) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/8/2022).

Empat orang saksi itu yakni, Syaiful Amri (Kepala Divisi Keuangan) Yuswandi (Komisaris BUMD 2020 sampai sekarang), Sefti (staf keuangan BUMD) dan Kartini (bagian umum).

Syaiful Amri, Kepala Divisi keuangan dalam keteranganya terkait perkara ini terjadi menemukan ada laporan dari pembukuan yang belum disetorkan ke kas BUMD.

”Pada tahun 2016 ada temuan uang daging yang tidak disetorkan dan pemotongan gaji karyawan pada tahun 2017.”ungkap saksi.

Sementara saksi Yuswandi menerangkan, pada saat dilakukan evaluasi menemukan adanya piutang di BUMD PT TMB tersebut dengan total Rp 1,2 Miliar.

”Saya surati direksi agar melakukan penagihan, ada (hutang) yang nama terdakwa, Asep Nana Suryana dan Zondervan.”terangnya.

Saksi Yuswandi juga mengatakan adanya fasilitas peminjaman pada karyawan di perusahaan.”Dalam peminjaman diatur hanya boleh pinjam dua bulan gaji. Tidak meminjam sebelum pinjaman lama dilunasi. “katanya.

Pada awal 2021 dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menurut saksi Yuswandi disampaikan evaluasi.”Dalam rapat evaluasi itu, saya sampaikan, ini (piutang) agar ditangani, piutang terjadi tahun 2017 sampai 2019.”katanya.

Adanya pinjaman melebihi gaji, belum lunas tapi pinjam lagi dan dikabulkan, saksi Yuswandi telah menyampaikan dalam rapat.”Bagi yang berutang berjanji mengembalikan.”ujarnya.

Mengenai adanya pelanggaran peraturan peminjaman uang ini, Yuswandi mengakui ada kewenangan persetujuan komisaris pada saat itu (Riono dan Gatot,red).

Saksi Kartini, mengaku meminjam uang ke bagian HRD dan dipotong langsung di bagian HRD ketika gajian.”Tapi sudah saya lunasi.”ujarnya.

Mengenai target perusahaan saat Yuswandi baru masuk sebagai komisaris.”Menurut laporan keuangan, masih surplus. Kalau tak salah saya.”katanya.

Saksi Sefti mengaku hanya mencatat peminjaman, termasuk pembayaran dari pinjaman.”Terhadap orang-orang yang tidak membayar tiap bulannya, apakah saksi tidak melaporkan.?”tanya Albiferri SH MH salah seorang hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sekedar diketahui, dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dinilai, telah melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, atau bersama-sama saksi Asep Nana Suryana dan Zondervan, yang saat itu merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur BUMD Tanjungpinang

Modus terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara meminjamkan dana yang tidak sesuai prosedur tentang  peraturan perusahaan BUMD PT. TMB Pasal 34.

Bahwa BUMD PT. TMB mempunyai fasilitas berupa Pinjaman bagi Karyawan yang mekanisme Pemberian Pinjaman Karyawan tersebut yaitu dengan cara karyawan yang akan menggunakan fasilitas pinjaman bagi karyawan kepada PT. TMB awalnya meminta blanko/form Pinjaman Karyawan dari  Bendahara/Bendahara Gaji pada Divisi HRD dan Umum dengan melampirkan syarat-syarat dan salah satunya sebagai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Atas dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara melalui BUMD kota Tanjungpinang senilai Rp.517.741.716.

Perbuatan terdakwa Dyah melanggar pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP. (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *