DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Penjual dan Pembeli Judi Sieji di Tanjungpinang di Tangkap Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah kota Tanjungpinang. Sabtu (20/08/22)

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Unit Tim Jatanras mendapat dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Potong Lembu no.23 Tanjungpinang adanya seorang wanita yang menampung penjualan sieji singapore.

“Mendapatkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan seorang wanita berinisial (A) beserta buku rekapan sieji Singapore,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban, Minggu (21/8/2022)

Saat diperiksa, kata Sya’ban, Kepada petugas, pelaku (A) mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah (S) alias (A) dan (A) alias (L).

Sya’ban menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap (S) alias (A) yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan (A) alias (L) sedang berada di sebuah warung kopi.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan”, tutupnya

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diperoleh di amankan di Polresta Tanjungpinang. (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *