Kejati Kepri Segera Umumkan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Proyek BP Kawasan Bintan Tahun Anggaran 2018 – 2019 di Kecamatan Teluk Bintan
Kabupaten Bintan Provinsi Kepri senilai Rp.11.663.260.722,-
“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Kepri tengah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diambil kesimpulan untuk penetapan tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi saat dikonfirmasi media ini, Senin (22/8/2022).
Disampaikan, sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut sebanyak 10 orang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi terkait maupun dari pihak swasta pelaksana pekerjaan.
“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Kepri tengah meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk menghitung kerugian negata,”ucap Nixon.
Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati ini belum bisa memastikan berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan nantinya.
“Bila hasil penyidikan perkara tersebut sudah rampung akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,”ujar Nixon.
Sekedar diketahui, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pelaksanaan kegiatan Pulbaketdata oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dari Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : SP.OPS-228/L.10/Dek.3/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 telah diperoleh kesimpulan untuk meningkatkan kegiatan penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan terhadap perkara tersebut.
Posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut bahwa pada tahun 2018 terdapat paket pekerjaan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan sepanjang 20 meter dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.9,66 milyar dengan Penyedia Jasa yaitu PT. BFG dan Konsultan Pengawas CV. DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya PT. BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga pada tanggal 14 Desember 2018, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real yaitu Progress Pekerjaan sebesar 35,35 % dan realisasi pembayaran sebesar Rp.3.523.000.000,- dengan alasan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager serta tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp.7,5 milyar dan yang ditunjuk sebagai Penyedia Jasa yaitu CV. BML dengan Nilai Kontrak Rp.7.395.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan Konsultan Pengawas CV. PPC dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.249.000.000,-.
Pada pelaksanaannya yaitu pada tanggal 05 November 2019 PPK, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa berdasarkan Rapat Evaluasi Pekerjaan telah menemukan adanya beberapa permasalahan,”ungkap Lambok M.J Sidabutar
Diantara permasalahan tersebut yakni adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan design perencanaan awal.
Kemudian telah terjadi penurunan
tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah yang disebabkan oleh karakteristik tanah yang lunak
“Ternyata berdasarkan hasil boring lapisan tanah lunak setebal 12 hingga 18 meter,”ungkap Asintel Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar berapa waktu lalu.
Meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, terang Asintel, namun PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100% terhadap progress pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2019.
“Oleh karena adanya permasalahan teknis tersebut dan tidak ada perbaikan atau reviu terhadap hasil pekerjaan dari CV. BML, sehingga mengakibatkan terjadi gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 buah abudmen jembatan dan tiang pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (tidak fungsional),”ungkapnya.
Terhadap fakta-fakta tersebut telah dilakukan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR di Bandung pada tahun 2020 dan mendapatkan beberapa kesimpulan, yakni
1. Material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 – 10 meter sementara pada As Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan
2. Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut
3. Terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah disebabkan oleh keruntuhan daya dukung akibat penurunan tanah dasar saat dilakukan penimbunan disisi dalam oprit ditambah dengan gaya lateral akibat penimbunan.
“Telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar dalam melakukan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, pihak Konsultan Perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi Konsultas Pengawas untuk lanjutan Kegiatan Tahun 2019,”terangnya.
Dimana pihak Penyedia Jasa Kegiatan Tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan sehingga diindikasikan terdapat kerugian Negara sebesar Rp.11.663.260.722,-
“Dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut, tim penyidik Bidang Intelijen Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan belasan saksi dari sejumlah pihak yang terkait,”pungkasnya. (Asf)