BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Perkara Korupsi di Dispora Kepri Segera Disidangkan 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Berkas 5 dari 6 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dalam waktu dekat akan dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri serta Kejari Tanjung pinang ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

Perkara tindak pidana korupsi tersebut sebelumnya ditangani oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati Kepri serta diteruskan ke Kejari Tanjungpinang.

Terdapat 6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH 44 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO) 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta (pemilik bengkel)


“Saat ini, tim JPU yang telah disiapkan tengah merampungkan dakwaan dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah di Dispora Kepri tesebut,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi yang juga diamini Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta SH, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/8/2022).

Nixon menyebutkan, proses penyusunan dakwaan masing-masing tersangka atau terdakwa nantinya dalam sidang di pengadilan, harus dilakukan secara cermat dan teliti oleh JPU yang ditunjuk, guna memudahkan jalannya proses persidangan nantinya.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini kelima berkas perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”ujar Nixon.

Disampaikan, kelima tersangka tersebut saat ini sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK MH menyebutkan, kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri tersebut didapati nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. 6.215.000.000.

Terdapat 6 orang tersangka dari 5 orang yang telah diamankan. Sedangkan 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih diburu keberadaannya.

Disamping 5 orang tersangka yang sudah diamankan tersebut, tim penyidik Polda Kepri juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

1. Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.

2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu :
a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020
d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020;
e. Proposal Permohonan Hibah;
f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);
g. Dokumen Pencairan Dana Hibah
h. laporan pertanggungjawaban

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar. (Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *