DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Sidang 5 Terdakwa Korupsi di Dispora Kepri Digelar Terpisah

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sidang lima terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bansos Dispora Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai digelar secara terpisah (Split) pada awal September 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.


Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto SH MH mengatakan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut saat ini telah ditunjuk dan ditetapkan, dua majelis oleh ketua PN Tanjungpinang

“Majelis Hakim pertama, terdiri dari Tiga Hakim, Anggalanto Boangmanalu sebagai hakim Ketua SH MH, dan Albiferri SH MH dan Syaiful Amri SH MH dari Hakim adhock sebagai anggota, yang akan menyidangkan terdakwa Tri Wahyu Widadi, Arif Agus Setiawan, dan Suparma. Sidang Ketiga terdakwa itu digelar Kamis (1/9/2022),”kata Isdaryanto saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Sedangkan majelis hakim kedua, lanjut Isdaryanto, yang ditunjuk adalah hakim Risbarita Simarangkir SHsebagai Ketua, didampingi Majelis Hakim Anggota Albifferi SH MH dan Syaiful Arif SH MH yang akan menyidangkan terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi, dan Mustafa Sasang pada Senin (5/8/2022).

“Dari kesepakatan majelis, sidang perdana untuk lima terdakwa itu akan mulai dilaksankan pada tanggal 1 dan 5 September 2022 mendatang,”jelas Isdaryanto.

Sebelumnya, lima berkas terdakwa korupsi dana hibah bansos Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Ke Lima terdakwa, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 JO Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999

Lima dari enam terdakwa ini, merupakan pelaku tindak pidana Korupsi dana hibah Bansos Bidang Kepemudaan DPA-PPKD Provinsi Kepri tahun 2020, yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Kepri.

Sementara satu tersangka atas nama Muksin, hingga saat ini berkasnya belum dilimpah penyidik, karena masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Ke enam tersangka diduga menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan kelima terdakwa sebesar Rp. 6.215.000.000.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi menyatakan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap untuk membacakan dakwaan ke lima terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut.

“Saat ini, tim JPU yang ditunjuk dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, telah siap untuk membacakan dakwaan ke lima terdakwa tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya,”pungkas Nixon (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *