DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Tiga Terdakwa Perkara Korupsi di Dispora Kepri Disidang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tiga dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/9/2022).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Anggalanton Boang Manalu SH MH Disertakan dua hakim membaca dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri.

Tiga terdakwa tersebut yakni, Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan. Berkas perkara ketiga terdakwa terpisah (disiplit).

Sedangkan dua yang juga terdakwa dalam perkara ini yakni Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi akan menjalani sidang perdana, pada Senin (5/9/2022) mendatang.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Dan atau, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni dalam kegiatan bantuan hibah dari APBD Kepri pada belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi di bidang olah raga dan kepemudaan, memperkaya diri atau orang lain darah suatu korporasi yaitu Muksin (DPO), Tri Wahyu Widadi, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustofa Sasang.

Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” papar JPU Triyanto membacakan dakwaan untuk terdakwa Arif Agus Setiawan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp6.215.000.000 sebagaimana hasil audit dari BPKP Kepri.

JPU juga menjabarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut termasuk Muksin, yang hingga saat ini ditetapkan sebagai DPO.

JPU juga memaparkan, jika ada sekitar 45 organisasi kemasyarakatan yang diduga menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kepri periode tahun 2020 tersebut.

Dalam rincian dakwaan JPU, juga disampaikan ketiga terdakwa didakwa menikmati dana hibah yang diduga tidak sesuai prosedur dengan jumlah bervariasi.

Terdakwa Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri didakwa menerima dana hibah senilai Rp400 juta.

Terdakwa Arif Agus Setiawan selaku Ketua Organisasi Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam didakwa menerima dana hibah senilai Rp25 juta.

Terdakwa Suparman, selai Ketua Organisasi Gerakan Tangkas Anak Rantau didakwa menerima dana hibah sebesar Rp34,5 juta.

Atas dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing mengatakan tidak keberatan.

Sidang ketiga terdakwa akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi. (Asf) 


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *