Oknum Honorer di UPTD Pemprov Kepri Ditangkap Terlibat Narkoba
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Seorang oknum honorer di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) disalah satu dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial OT (33) ditangkap
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan keterlibatan pengedaran narkotika jenis sabu.

“OT ditangkap di Jalan Pelantar Datuk Tanjungpinang, Kawasan Potong Lembu Batu 2 Tanjunpinang pada Rabu (9/11/2022) lalu,”kata Kastres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi dalam konferensi pers, Jumat (11/11/2022)
Efendi membenarkan bahwa berdasarkan keterangan OT merupakan salah satu honorer di UPT Dinas di Pemprov Kepri.
“Dia pemain lama, dan menjual paketan sabu senilai Rp.200 hingga Rp.400 ribu,” ungkap Efendi.
Efendi melanjutkan, dari tangan OT, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis sabu yang tersimpan didalam saku celana bagian depan miliknya.
“Saat diintrogasi, OT mengaku bahwa dua paket sabu tersebut dari pria berinisial FN. Selanjutnya kita langsung melakukan pengembangan,”ungkapnya.
Berselang kemudian, ucap Efendi, pihaknya berhasil mengamankan FN, beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket.
“Hasil pengembangan dari FN, tim berhasil mengamankan tersangka FS (21),”jelasnya.
Dari tangan FS, ungkap Efendi, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti 2,5 gram diduga narkotika jenis sabu.
“FS mengaku barang itu didapat dari JS. Jadi semua empat tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 3,5 gram sabu,”jelas Efendi
Dikatakan, bahwa keempat tersangka tersebut, berperan sebagai pengedar. Hal ini disebabkan, adanya ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, serta kantong kecil yang diduga untuk menjual sabu.
Menurut Efendi, pihaknya sudah lama mengincar tersangka FN tersebut. Hal itu disebabkan, bahwa nama FN sering disebut oleh pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
“Akhirnya kita berhasil menangkap yang bersangkutan (FN). Hingga kini kita masih mendalami terhadap tersangka OT, terkait sejauh mana saja sabu yang sudah diedarkannya,”ujar Efendi, mantan Kapolsek Bandara RHF Tanjunpinang dan juga mantan Wakasat Reskrim Polresta Barelang Batam ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (**)
Editor: Asf

