BATAMDAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster, Nilainya Mencengangkan!

BATAM (Kepriraya.com) – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp5,5 miliar di Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Kepulauan Riau Jumat (4/8/2023). Baby lobster tersebut rencana akan dibawa ke Singapura secara ilegal.

Aparat Bea Cukai Batam saat melepaskan benih baby lobstet di perairan Pulau Ngual.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan, tangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap sebuah tas melintasi X-ray di pelabuhan.

“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 pukul 09.45, petugas Bea Cukai Batam yang berjaga di mesinX-Ray keberangkatan penumpang melihat 1 (satu) tas dengan hasil citra X-Ray yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan didapatkan 44 bungkus kantong plastik berisikain basah yang di dalamnya terdapat benih lobster,” ungkap Rizki.

Berdasarkan hasil perhitungan, terdapat total 49.463 ekor benih lobster yang terdiri dari 2 jenis yaitu, jenis Mutiara (Panulirus Ornatus) sebanyak 3.247 ekor dan jenis Pasir (Panulirus Homarus) = 46.216 ekor dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar.

“Penumpang berinisial IW hendak berangkat menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura pukul 12.00 WIB,namun berhasil kabur dengan memanfaatkan situasi pelabuhan yang sedang ramai. Hingga saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Rizki.

Rizki menyebut, bahwasanya benih tersebut langsung dilepasliarkan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan.

Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar di lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telahdiubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjaramaksimal 6 tahun dan denda Rp3 mikir. (afr) )

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *