BINTANDAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

JPU Kejari Bintan Hadirkan 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Lahan Pemda oleh Terdakwa Mantan Kades Berakit, M. Nazar Talibek

  • JPU Kejari Bintan Hadirkan 4 Saksi Perkara Mantan Kades Berakit, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Lahan Pemda di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (8/1/2024)

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menghadirkan sebanyak 4 saksi perkara dugaan korupsi Penjualan Aset Lahan milik pemerintah dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek Tahun 2012, di Pen Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (8/1/2024).

Ke empat saksi tersebut, yakni Muhammad Darussalam (Kades Berakit 2022 hingga sekarang, kemudian Ismail (Pj Kades Berakit tahun 2015, Syamsuryadi sebagai juru ukur dan saksi Nazrullah selaku Kasi Pemerintahan Desa Berakit.

Dalam keterangan para saksi tersebut pada prinsipnya mengaku mengetahui adanya lahan milik Desa Berakit seluas lebih kurang 12.469,477 meter persegi (M2).

Namun belakangan, lahan dimaksud didapati telah dijual oleh terdakwa M. Nazar Talibek, selaku Kades disana kepada pihak lain tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati maupun Gubernur Kepri saat itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH, selaku JPU dalam perkara tersebut mengungkapkan, dugaan kasus tersebut secara singkatnya Tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH, terdakaa M Nazar Talibek selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 M2 kepada Sdr. Lim Yew Beng Peter, warga negara asing (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,-

Hal tersebut didasari akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

Tindakan terdakwa M. Nazar Talibek sebagai kepala Desa Berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023.

Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500.

Atas perbuatan mantan Kades Berakit tersebut, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *