BATAMHUKRIMPOLRI

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika

  • Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri saat press rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika. F/Humas BC Batam

BATAM (Kepriraya.cpm)- Bea Cukai Batam dan Polda Kepri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu.

Dari dua narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandarudara.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cujai Batam, Evi Octavia mengungkapka, pada 18 Mei 2024 petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).

“Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan,” kata Evi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam.

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri,” ucap Evi.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.
(*afr)

Editor Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *