Ini Alasan Polres Bintan Lakukan Penahanan Terhadap Kadis Kominfo Pemprov Kepri Sebagai Tersangka

- Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas saat menggelar konferensi pers terkait proses penahanan terhadap Hasan, Kadis Kominfo Kepri sebagai tersangka pemalsuan surat, Sabtu (8/6/2024) f/ Asfanel/Kepriraya.com
BINTAN (Kepriraya.com) – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyatakan tidak ada perlakuan khusus terkait proses penahanan terhadap Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah di Bintan.
“Kita tetap memegang prinsip asas “equality before the law” yakni persamaan dihadapan hukum, sehingga itu salah satu alasan kenapa kita lakukan penahanan terhadap tersangka Hasan,”kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Sabtu (8/6/2024)
Namun dalam konferensi pers tersebut, sejumlah para awak media yang hadir tidak diperkenankan untuk melihat keberadaan Hasan secara langsung.
AKBP Riky Iswoyo mengatakan, dalam perkara ini, Hasan terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan. Hasan memiliki peran dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang memang atas namanya. Salah satu lahan yang dimiliki Hasan seluas 2,6 hektar.
“Saat ini, penyidik masih fokus pada kasus pemalsuan surat tanah, dan belum ada perkembangan baru terkait tersangka lainnya. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa mendatang,”ucap Kapolres menjawab pertanyaan awak media.
Kapolres mengungkapkan kronologi kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Hasan menjabat sebagai Lurah. Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Kasie Pemberitaan, dan Budiman sebagai juru ukur, turut terlibat.
“Kemudian pada tahun 2016, Hasan menjadi Camat, Ridwan menjadi Lurah, sementara Budiman tetap sebagai juru ukur. Hasan diduga memalsukan surat tanah dengan nilai mencapai Rp 125 juta dari 19 surat, salah satunya atas namanya sendiri dengan luas lahan 2,6 hektar,”jelas Kapolres.
Saat ini, Hasan ditahan bersama dua tahanan lainnya dalam kasus yang sama, namun dalam ruangan terpisah dan berkas mereka juga dipisahkan
Kapolres menegaskan bahwa penahanan Hasan merupakan kewenangan penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hingga kini, belum ada permintaan penangguhan penahanan terhadap Hasan. Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru tergantung hasil penyidikan nantinya,”ujar Kapolres.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, Hasan akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah, Jumat (7/6/2024) malam.
Hasan melalui kuasa hukumnya (PH-red), Hendie Devitra SH MH, meski tetap menghargai, namun pihaknya sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polres Bintan terhadap kliennya dan segera melakukan upaya hukum lainnya.
“Klien kita selama ini selalu koperatif, bahkan sebelumnya sudah berbagai upaya penyelesaian damai dengan itikat baik dengan pihak pelapor . Apalagi klien kita (Hasan-red), statusnya cukup jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Untuk itu, saat ini kita tengah mempersiapkan upayakan lainnya ,”ucap Hendie Devitra
Disinggung apakah pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan, Hendie sapaan akrab salah seorang pengacara cukup senior dan terkenal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini membenarkan tentang hal tersebut. (fnl)
Editor Redaksi