Eks Pj Wako Tanjungpinang, Hasan Ditangguhkan Penahanannya
- Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson
BINTAN (Kepriraya.com) – Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Bintan akhirnya menangguhkan masa tahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang saat ini masih menjabat Kadis Kominfo Provinsi Kepri, tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT. Expasindo Raya dikabulkan, Sabtu (03/08/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi media ini membenarkan terkait penangguhan penahanan tahanan mantan Walikota Tanjungpinang, Hasan tersebut.
“Iya benar. Hari ini penangguhan yang bersangkutan (Hasan-red). Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan koordinasi ke Kasi Humas saja,”kata Kapolres AKBP Riky Iswoyo
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson menjelaskan, meski Hasan, keluar dari Sel tahanan Polres Bintan, namun tidak menghapus status tersangka dirinya, dan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak jaksa.
“Penangguhan bukan berarti menggugurkan. Kita terus berkoordinasi dengan Kejaksaan,” kata dia.
Keluarnya Hasan, kata dia, dikarenakan masa tahanan sudah hampir berakhir yang menurut data diperoleh media ini, diperkirakan pada 7 Agustus 2024 ini sudah berakhir.
Sementara berkas tersangkanya, juga terpaksa dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik Polres untuk dilengkapi (P-19).
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar, ketika dikonfirmasi terkait penangguhan tahanan Hasan tersebut, mengaku belum bisa memberikan komentar.
“Itu masih kewenangan penyidik Polres Bintan,”singkat Andi Akbar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul A. Sahubauwa, beberapa kali dihubungi awak media ini, belum memberikan respon, terkait proses pengembalian berkas dimaksud.
Kendati demikian sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bintan ini pada awak media menyebutkan, sejak berkas perkara dikirimkan oleh penyidik, jaksa peneliti telah melakukan penelitian berkas tersebut dan memberikan beberapa petunjuk serta melakukan koordinasi beberapa kali ke penyidik Polres Bintan.
“Namun, hingga saat ini, penyidik Polres Bintan belum dapat memenuhi beberapa petunjuk yang sangat penting untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” kata Samsul.
Untuk mempercepat penanganan kasus ini, Kejari Bintan telah mengundang penyidik untuk melakukan koordinasi pada hari ini (Kamis, 25 Juli 2024), namun sayangnya penyidik tidak hadir.
“Dalam tahap penelitian berkas, Kejari Bintan secara aktif mengundang dan menerima koordinasi konsultasi dari pihak penyidik dengan baik serta memberikan petunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Samsul.
Samsul juga menepis berita yang menyatakan bahwa pihak penyidik Polres Bintan telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Hal itu, sambung Samsul tidak benar.
“Begitu pula dengan beberapa pemberitaan yang menganggap Jaksa Kejari Bintan lambat dan tidak serius meliti berkas dimaksud. Hal itu jelas tidak benar. Pihak Kejari Bintan tentunya sangat serius dan lebih teliti,”ujarnya.
Menurut Samsul, Kepala Kejari Bintan dengan tegas menyatakan bahwa jaksa peneliti Kejari Bintan telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara secara teliti dan cermat serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
“Tidak ada kepentingan lain selain dari kepentingan proses penegakan hukum yang profesional dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,”imbuh Samsul.
Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya tersebut yakni, Muhammad Riduan, Budiman dan Hasan.
Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.
Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu.
Namun dalam proses penanganan perkara tersebut, 2 tersangka yakni Muhammad Ridwan dan Budiman terpaksa di lepas dari tahanan Polres Bintan pada Jumat malam 5 Juli 2024, akibat masa tahanannya telah berakhir dan tidak dapat diperjang lagi, sebelum akhirnya masa tahanan Hasan dikabulkan penangguhannya. (fnl)
Editor Redaksi