Ombudsman Kepri Sesali Pemblokiran Jalan dan Sweeping Perusahaan Saat Unjuk Rasa Pelayanan Air Buruk di Batam
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/09/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
BATAM (Kepriraya.com) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan terjadinya pemblokiran jalan di Tanjung Uncang oleh warga Perumahan Putra Jaya di Sagulung yang melakukan unjuk rasa kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait dengan tidak mengalirnya air ke rumah mereka Rabu (18/09/2024) kemarin.
Pasalnya akibat kejadian itu, ribuan pekerja yang umumnya merupakan karyawan galangan kapal terlambat masuk kerja karena akses menuju ke lokasi kerja di blokir.
Ironisnya lagi ribuan warga melakukan sweeping ke sejumlah perusahaan galangan dan memaksa seluruh karyawan yang sedang bekerja untuk menghentikan aktivitasnya.
Hal ini menimbulkan kegaduhan di dalam perusahaan hingga baku hantam antara warga dengan pihak keamanan tak terelakkan.
Pada akhirnya untuk mencegah terjadinya kekacauan yang lebih luas dan menghindari pengrusakan aset akhirnya perusahaan menghentikan aktivitasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan peristiwa pemblokiran jalan dan sweeping di perusahaan itu tidak dapat dibenarkan dan tergolong Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
PMH merupakan perbuatan melawan Undang-Undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum.
“Karena pemblokiran jalan menuju perusahan, karyawan dan perusahaan pasti mengalami kerugian. Masyarakat lain sebagai pengguna jalan pun yang notabennya tidak ikut unjuk rasa juga mengalami kerugikan karena tidak bisa lewat untuk melakukan aktivitas hariannya. Jadi pemblokiran jalan dan sweeping paksa ke perusahan tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, ada kepentingan umum dan individu yang dilanggar,” ujar Lagat pada Kamis, (19/09/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri di Batam.
Atas kejadian tersebut, Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengambil tindakan yang tegas kepada para pelaku pemblokiran jalan dan sweeping ini.
“Pasti ada yang memprovokasi warga sehingga turut melakukannya. Peristiwa ini tidak boleh terulang,” pungkas Lagat.
Ia menambahkan bahwa preseden buruk ini dapat mempengaruhi citra Pulau Batam sebagai tujuan investasi.
“Kalau investor tidak jadi masuk ke Batam karena citra negatif karena kejadian ini maka bukan hanya masyarakat di Batam yang mengalami kerugian langsung tapi negara juga terancam akan kehilangan atau berkurang pendapatannya,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai Lembaga Negara yang mengawasi pelayanan publik berempati atas keresehan warga atas pelayanan air yang buruk oleh BP Batam melalui perusahaan operatornya yakni SPAM Batam. Namun dalam melakukan unjuk rasa masyarakat harus patuh hukum.
“Silahkan lakukan unjuk rasa menuntut hak namun perlu diingat juga harus patuh pada hukum. Tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang melanggar hukum. Tindakan blokir jalan dan sweeping Perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan,”ujarnya.(Afriza)
Editor Redaksi