Miris, Wanita Muda Ditangkap Kasus Curanmor
- Tersangka JCT (19) wanita muda ini usai ditangkap kasus Curanmor oleh Unit Jatanras Satreskrim Poresta Tanjungpinang, Jum’at (20/09/2024) f/humas Polresta Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tersangka JCT (19) wanita muda usia ini di tangkap Unit Jatanras Satreskrim Poresta Tanjungpinang atas dugaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) Merk Honda Beat warna Silver BP 3218 CP milik korban di Jalan Rumah Sakit Gang Kapaya II yang terjadi pada Sabtu (14/09/2024) kemarin.
“Tersangka JCT ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Poresta Tanjungpinang di kosannya, jalan D.I Panjaitan, Gang Pinang Auto Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada Selasa (17/09/2024) sekira Pukul 17.00 WIB,”
ungkap Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak pada awak media, Jum’at (20/09/2024).
Diterangkan, pengungkapan kasus Curanmor tersebut setelah adanya laporan dari pihak korban atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Silver BP 3218 CP senilai Rp.17.000.000 yang terparkir di halaman rumahnya.
“Atas laporan korban tersebut dan setelah diselidiki, akhirnya didapati informasi keberadaan tersangka berikut barang bukti Sepeda Motor hasil pencurianya itu,”ungkap Kanit Jatanras ini.
Usai ditangkap dan berdasarkan pengakuan tersangka, ia melarikan sepeda motor korban usai mengambil kunci kontak motor tersebut tergantung di dalam rumah dan langsung membawanya kabur.
“Pelaku mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di pintu rumah korban kemudian mengambil motor korban yang terparkir di teras rumah,”ungkap Iptu Freddy Simanjuntak.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita aman guna proses pengembangan lebih lanjut,”ujar Kanit Jatanras Satreskrim Poresta Tanjungpinang ini (fnl)
Editor Redaksi