BATAMBREAKING NEWS

Buruh Batam Gelar Unjuk RasaTuntut Penetapan UMSK Sesuai KBLI 2020

Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Batam, Jumat 27 Desember 2024. f- Gokepri.com

BATAM (kepriraya.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Batam, Jumat 27 Desember 2024. Para buruh mendesak pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang adil, merujuk pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Perwakilan buruh Salimulan mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

“Kita ditakdirkan untuk berjuang seperti ini. Kita harus turun ke jalan melawan kebijakan pemerintah yang sistematis memiskinkan kita,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah tidak patuh pada aturan yang ada dan lebih mendengarkan kepentingan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia juga menuntut agar Apindo dibubarkan, karena mereka dinilai tidak pernah sepakat dengan hak-hak buruh.

“Kami tidak akan mundur sampai ada kejelasan soal angka UMSK yang mensejahterakan buruh di Batam,” tegas dia.

Sebelumnya, Apindo Batam mengapresiasi sikap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang disebut mereka ‘menolak’ penetapan Upah Minimum Sektoral atau UMSK Batam 2025.

Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, menegaskan keputusan untuk menolak penetapan UMSK Batam 2025 yang sebelumnya diajukan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu melindungi dunia usaha dari tekanan kenaikan upah yang memberatkan.

Menurut Rafky, langkah ini sudah sejalan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur upah minimum termasuk UMSK Batam 2025.

Pada aturan tersebut, batas waktu penetapan UMSK adalah 18 Desember 2024. Dalam aturan itu disebutkan khususnya pada pasal 10 poin 2, batas penetapan UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024. Artinya jangka waktu penetapan UMSK sudah jauh melewati ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Rafky mengungkapkan bahwa penetapan UMSK Batam juga tidak memenuhi syarat kesepakatan di Dewan Pengupahan. Hal ini diatur pada pasal 9 ayat 2 poin ‘b’ Permenaker 16 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa UMSK harus didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Semua pihak harus memahami bahwa dengan kenaikan UMK Batam yang mencapai 6,5 persen sudah sangat memberatkan pengusaha,” sebutnya.

Ia menuturkan angka tersebut lebih tinggi dari prediksi Apindo yang sebelumnya memperkirakan kenaikan hanya sekitar 4,5 persen sesuai formulasi PP 51 Tahun 2023.

“Dengan yang sudah ditetapkan, artinya ada kelebihan 2 persen dari perkiraan kami semula. Jika ditambah lagi dengan beban kenaikan UMSK Batam, maka kami khawatir banyak usaha yang kolaps di Kota Batam,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, ketidakjelasan definisi dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga menjadi hambatan besar bagi tercapainya kesepakatan. Bahkan, pihak pemerintah, akademisi dan BPS pun tidak memiliki panduan yang jelas dalam pembahasan ini.

“Kepada pemerintah pusat, Apindo Kota Batam mengimbau agar memberikan aturan yang jelas dan petunjuk teknis perihal UMSK ini,” kata Rafky.

Sumber : gokepri.com

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *