BERITABINTANBREAKING NEWS

Seluruh OPD di Kabupaten Bintan Terima DPA T.A.2025

Sambutan Bupati Bintan sebelum penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 di Aula Bandar Seri Bentan. Rabu (8/1/2025). f-Diskominfo Bintan

BINTAN, (kepriraya.com)- Seluruh OPD di Kabupaten Bintan menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025. DPA tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan di Aula Bandar Seri Bentan. Rabu (8/1/2025).

Sebanyak 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 10 Kecamatan di Kabupaten Bintan menerima DPA tahun 2025. Penyerahan DPA ini disejalankan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja kepada 29 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 10 Kecamatan di Kabupaten Bintan.

Bupati Bintan dalam sambutannya mengatakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan TA 2025 telah disetujui bersama dengan DPRD, kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan telah disempurnakan kembali bersama dengan Badan Anggaran DPRD Bintan,”ucapnya.

Dilanjutkan Roby, Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang sudah ditetapkan merupakan hasil kerja keras yang membutuhkan keseriusan dan tanggung jawab semua pihak, baik Eksekutif maupun Legislatif,”pungkasnya.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi semua. Karena merupakan simbol amanah, mandat serta panduan bagi seluruh Aparatur Pemerintah, baik bagi Kepala Daerah maupun Kepala Perangkat Daerah dalam pelaksanaan program pembangunan maupun program kemasyarakatan di tahun 2025,”tandasnya.

Ditambahkan Roby, APBD Kabupaten Bintan pada tahun ini diharapkan mampu menjadi respon Pemerintah dalam melaksanakan instrumen stabilisasi untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur serta pembangunan kualitas sumber daya manusia. Sebagaimana target ekonomi makro yang ingin dicapai pada tahun 2025,”pungkasnya Roby.

Untuk belanja APBD Kabupaten Bintan TA 2025, dialokasikan sebesar Rp. 1,368 (satu koma tiga ratus enam puluh delapan triliun rupiah lebih). Terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 1,012 (satu koma dua belas triliun rupiah lebih), belanja modal sebesar Rp. 213,71 (dua ratus tiga belas koma tujuh puluh satu miliar rupiah lebih), belanja tidak terduga sebesar Rp. 10,55 (sepuluh koma lima puluh lima miliar rupiah lebih) dan belanja transfer sebesar Rp. 129,79 (seratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan miliar rupiah lebih).

Roby berpesan kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA), agar dapat menggunakan anggaran dengan displin, teliti, efisien dan efektif melalui belanja yang sesuai dengan prioritas dan fokus pada hasil. Dirinya meminta seluruh OPD meningkatkan transparansi dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tidak boleh ada korupsi serta menjaga sinkronisasai pembangunan Pusat dan Daerah.(*/Zuki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *